
*tim akan jemput terduga pelaku di Waropen*
Manokwari, TP – Polres Manokwari memeriksa empat orang saksi dalam kasus ujaran kebencian dimedia sosial Facebook yang menyinggung masyarakat dari suku Arfak. Keempat saksi yang diperiksa terdiri dari pemilik akun awal dan kerabatnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi, Polres Manokwari telah mengirim tim untuk melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku berinisial ES yang saat ini berada di daerah Wapoga, Waropen Serui, Provinsi Papua.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom mengatakan, sejak awal kejadian, mulai dari informasi ujaran kebencian itu beredar di media sosial dan sampai ke masyarakat, dari Polres Manokwari sudah melaksanakan upaya cepat untuk melakukan penanganan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Sejauh ini, sebut Kapolres, sebanyak empat orang saksi sudah diperiksa khususnya pemilik akun awal media sosial itu beredar. Dari keterangan pemilik akun awal, dia mengaku hanya meneruskan screenshot tersebut yang diduga itu berasal dari oknum lain atau terduga pelaku ES.
“Untuk motifnya belum diketahui namun berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat akun Facebook dari terduga oknum ini dapat dilihat pada tanggal 26 Februari 2022, kemudian di screenshot lalu disampaikan kepada akun terakhir yang menyebarkan informasi tersebut,” ucap Kapolres kepada Tabura Pos, TVRI, dan Papuastar.com di Polres Manokwari, Senin (01/03).
Untuk pemilik akun terkahir yang turut menyebarkan informasi tersebut, kata Kapolres, nantinya akan dilakukan gelar perkara terkait Undang-undang ITE yang dilanggar. Sebab, dalam sebuah perbuatan perkara ada pelaku utama, ada yang membantu, ada yang menyiapkan sarana atau ada sebagai otak dari perbuatan secara pidana.
“Nanti akan kami evaluasi apakah ada peran-peran bagaimana pertanggungjawabab orang-perorang informasi ujaran kebencian ini bisa sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, mendasari dari keterangan saksi tadi, lanjut Kapolres, sudah dilakukan penyelidikan baik kepada keluarga ataupun tempat domisili yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa yang bersangkutan memang pernah berada di Manokwari dan saat ini terduga pelaku berada di daerah Wapoga, Waropen, Serui, Provinsi Papua.
“Saat ini, Polres Manokwari sudah menurunkan tim dan sudah berada di Waropen terlebih khusus lagi di Wapoga. Untuk terduga pelaku, tim akan lebih dulu melakukan pemeriksaan di Waropen sebelum akhirnya dibawah ke Manokwari,” jelas Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya suku besar Srfak di Manokwari untuk menahan dari dan menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin, serta menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Manokwari untuk menangani persoalan tersebut.
Untuk terduga pelaku terancam Pasal 45A Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan pidana hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kami sudah estafet bekerja dan fokus untuk segera mengungkap kasus ini. Untuk itu diharapkan seluruh masyarakat suku Arfak dapat menjaga situasi Kamtibmas di Manokwari dengan tidak melakukan aksi-aksi atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuh Kapolres. [AND-R4]