Sorong, TP – Ribuan simpatisan maupun pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) mendatangi Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Senin (9/9/2024).
Simpatisan dan pendukung pasangan ARUS mengawali aksi unjuk rasa damai dengan melakukan longmarch dari Sekretariat Partai Demokrat di Jl. Basuki Rahmat, KM. 8 Kota Sorong menuju Kantor KPU untuk menyerahkan aspirasinya.
Unjuk rasa damai ini sebagai bentuk protes atas keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPB) yang dinilai meragukan status keaslian orang asli Papua dari pasangan ARUS.
Selain melibatkan masyarakat umum, aksi ini juga dihadiri sejumlah perwakilan tokoh adat Suku Moi Maya.
Dalam orasinya, massa mengaku kecewa dengan keputusan MRPBD yang tidak menerbitkan surat keputusan (SK) yang menyatakan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai orang asli Papua.
Keputusan itu pun dinilai melecehkan hak kesulungan Suku Moi Maya di atas negeri ini. Menurut pengunjuk rasa, Abdul Faris Umlati mempunyai garis keturunan yang jelas secara matrilineal, ditarik dari garis keturunan neneknya.
Legalitas Abdul Faris Umlati sebagai orang asli Papua diperkuat dengan adanya surat rekomendasi yang dikeluarkan Daerah Adat Suku (DAS) Maya yang mempunyai keabsahan.
Salah satu orator, Abner Sanoy menegaskan, keputusan MRPBD cacat hukum, karena dalam proses verifikasi faktual, MRPBD tidak melibatkan marga Sanoy. Padahal, ungkap dia, silsilah keturunan Abdul Faris Umlati bersinggungan langsung dengan marga Sanoy.
“Putusan MRPBD cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia. Sebab, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses pelaksanaan verifikasi faktual,” tandas Sanoy.
Sekitar sejam melakukan orasi, perwakilan tokoh perempuan Papua, Ludya Mentasan pun membacakan sejumlah poin aspirasi.
Pertama, masyarakat adat dan Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat mengutuk keras atas keputusan MRP PBD Nomor: 10/MRP.PBD/2024 yang tidak objektif dan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dalam menilai keaslian orang asli Papua terhadap Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Kedua, MRPBD telah melecehkan dan mengkerdilkan kandungan perempuan Papua karena kepentingan kelompok tertentu.
Ketiga, masyarakat Maya mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan MRPBD karena tidak memberitahukan atau mengundang keluarga Sanoy di Kabare dan keluarga Umlati di Waigama, Misool, Raja Ampat.
Keempat, masyarakat Maya meminta Mendagri untuk mengevaluasi kinerja MRPBD dan memberikan sanksi atas tindakan melawan hukum tersebut.
Kelima, masyarakat Maya meminta kepada MRPBD dan KPU untuk melakukan proses verifikasi ulang terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sesuai dokumen yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran, 29 Agustus 2024.
Keenam, atas nama masyarakat adat mendukung sepenuhnya KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk tetap profesional dalam menjalankan Undang-undang Pilkada dan PKPU.
Ketujuh, masyarakat meminta KPU Papua Barat Daya senantiasa memperhatikan dan berpedoman kepada surat edaran KPU RI Nomor 17/18, jika tidak, maka kami akan menggugat KPU melalui jalur hukum dan memberikan sanksi sosial untuk dan atas nama demokrasi.
Setelah membacakan aspirasinya, dokumen aspirasi diserahkan kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu. Penyerahan dilakukan secara tertutup di Kantor KPU dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua KPU, Andarias Kambu enggan berkomentar dan menghindari para wartawan ketika hendak dimintai tanggapan perihal ini. [CR24-R1]