Sorong, TP – Tim Pemenangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya akan menempuh jalur hukum terkait putusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang tidak mengakui pasangan ini sebagai keturunan orang asli Papua.
Ketua Tim Pemenangan ARUS, Zeth Kadakolo mengatakan, tim kuasa hukum sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan menyurati MRPBD, KPU, dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
“Gugatan ke PTUN Jayapura sudah kami layangkan. Kami sudah kirimkan surat ke KPU, Bawaslu, dan MRP Papua Barat Daya sebagai bentuk protes kami atas putusan MRP beberapa waktu lalu,” kata Kadakolo dalam konferensi pers di Sekretariat Partai Demokrat, Senin (9/9).
Soal aksi demo damai simpatisan ARUS di halaman Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, ia mengatakan, aksi itu menjadi salah satu cara penyampaian aspirasi yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari demokrasi.
Menurut Kadakolo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian tentang rencana penyampaian aspirasi tersebut
“Rencananya kami datang ke KPU juga ke MRP. Namun karena ada informasi bahwa Ketua dan Anggota MRP sedang tidak di tempat, sehingga kami putuskan untuk melakukan orasi di satu titik, di KPU PBD,” kata politisi Partai NasDem ini.
Ia menambahkan, di akhir aksi demo damai, pihaknya telah menyerahkan langsung poin tuntutan simpatisan ARUS kepada Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias D. Kambu.
“Pernyataan sikap sudah kami serahkan, Ketua KPU juga sudah menerima langsung aspirasi itu. Beliau berjanji akan membahas dan mengkaji kembali apa yang menjadi tuntutan kami di internal KPU,” ungkap Kadakolo.
Dirinya berharap KPU dan para pihak yang terlibat bisa mengkaji permasalahan itu secara profesional tanpa mengutamakan keuntungan kelompok tertentu. [CR24-R1]