Manokwari, TP – Tim kuasa hukum pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) sedang menyiapkan laporan terhadap KPU Kabupaten Manokwari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Tim kuasa hukum pasangan BERBUDI, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, pihaknya sudah menerima kabar dari tim kuasa hukum BERBUDI tentang undangan untuk sidang sengketa yang direncanakan dalam minggu ini, diawali mediasi bersama KPU Kabupaten Manokwari.
Dikatakan Warinussy, jika mediasi menemui jalan buntu, maka pihaknya akan melanjutkan dengan ajudikasi. Selain sidang sengketa, kata dia, pihaknya juga sedang menyiapkan laporan atau aduan terhadap KPU ke DKPP.
Ia menerangkan, laporan sudah disiapkan karena pihaknya menduga ada tindakan melanggar kode etik dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU Kabupaten Manokwari.
Di samping itu, ungkap Warinussy, pihaknya juga melihat ada indikasi pidana yang dilakukan KPU, sehingga nanti juga akan dibuatkan laporan atau aduan ke Sentra Gakumdu untuk diproses.
“Indikasi pidana itu dalam hal menghambat hak konstitusional pasangan bakal calon BERBUDI,” katanya kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Selasa, 10 September 2024.

Terkait laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manokwari sudah memproses sengketa yang dilayangkan pasangan BERBUDI. Untuk itulah, Bawaslu sudah memanggil komisioner KPU Kabupaten Manokwari untuk menghadiri musyawarah tertutup yang dijadwalkan, hari ini, Rabu (11/9/2024).
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengaku, pihaknya sudah menerima undangan Bawaslu.
“Per hari ini, kita sudah dapat surat panggilan sidang dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. Jadi, yang dipanggil adalah ketua dan anggota KPU Manokwari. Besok kita akan hadiri musyawarah tertutup,” kata Sidarman dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (10/9/2024).
Dijelaskannya, sengketa proses pilkada memang ada ruang yang diberikan terhadap pasangan bakal calon yang merasa tidak puas, dimana ruang itu ada di Bawaslu.
“Insya Allah, saya dan ketua akan hadir dan menjelaskan prosedur dan alur dalam tahapan pencalonan kemarin,” kata Sidarman.

Ia membeberkan, musyawarah tertutup yang dilaksanakan Bawaslu tidak bisa dihadiri 3 komisioner KPU lainnya, yakni Ronny F.M. Wanggai, Jekson Hosyo, dan Alexander Basna, karena sedang mengikuti agenda dan tahapan nasional di luar daerah.
“Status kami besok adalah Termohon. Kami akan menjawab apa yang menjadi pokok materi Pemohon. Kami yakin dengan keputusan saat pendaftaran pencalonan karena semua berdasarkan regulasi,” katanya.
Ia menegaskan, sengketa proses pilkada yang sedang berjalan di Bawaslu, tidak mengganggu proses dan tahapan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Manokwari.
Seperti diketahui, sengketa proses Pilkada didaftarkan pasangan BERBUDI ke Bawaslu, karena merasa tidak puas atas keputusan KPU Kabupaten Manokwari yang tidak memproses lebih lanjut berkas persyaratan pencalonan dan berkas persyaratan calon akibat SILON tidak bisa dibuka karena adanya B1.KWK Partai Hanura yang ganda. [AND/SDR-R1]