Manokwari, TP – Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, ada 2 KPU kabupaten di Provinsi Papua Barat yang sedang menghadapi gugatan atau sengketa proses Pilkada 2024, yakni KPU Kabupaten Manokwari dan KPU Kabupaten Kaimana.
“Di Papua Barat, ada dua yang disengketakan, di Manokwari dan Kaimana,” kata Semunya kepada para wartawan di Kantor KPU Kabupaten Manokwari, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, KPU Provinsi akan memberikan penguatan, supervise proses dan tahapan pilkada terhadap KPU Kabupaten Manokwari dan Kaimana.
Dirinya memastikan KPU Kabupaten Manokwari dan Kaimana, pasca-pendaftaran pencalonan, dalam pendampingan KPU Provinsi Papua Barat.
“Saya bertanggungjawab secara kelembagaan, keputusan hirarki itu yang kami pegang,” ujar Semunya.
Ia mengaku sudah meminta laporan dan data dari KPU Kabupaten Kaimana untuk memberi petunjuk dan menyiapkan segala sesuatu ketika mengikuti sidang di Bawaslu. “Kemarin kita sudah bahas di pleno, apa-apa saja yang harus mereka lakukan,” tandas Semunya.
Dirinya mengapresiasi langkah dari tim pasangan Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) yang menempuh jalur yang benar, membawa sengketa proses pilkada ke Bawaslu. “Kita sama-sama menghargai proses ini. Nanti di Bawaslu kita beracara secara profesional,” tukasnya.
Di Manokwari, sengketa proses pilkada diajukan pasangan BERBUDI ke Bawaslu Manokwari, karena saat pendaftaran, KPU Manokwari tidak bisa melanjutkan proses verifikasi berkas karena aplikasi SILON tidak bisa terbuka untuk meng-submit B1.KWK Partai Hanura. Sebelumnya, B1.KWK Partai Hanura telah digunakan pasangan Hermus Indou – Mugiyono (HERO) untuk mendaftar ke KPU.
Sementara sengketa proses pilkada di Kaimana, diajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Hasan Achmad dan Isak Wariensi (HAI), karena KPU Kabupaten Kaimana mengembalikan berkas saat pendaftaran. [SDR-R1]




















