• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Permohonan Praperadilan Tersangka RW Ditolak

AdminTabura by AdminTabura
12/09/2024
in POLHUKRIM
0
Permohonan Praperadilan Tersangka RW Ditolak

Penasehat hukum tersangka RW, Yan C. Warinussy, SH

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penasehat hukum tersangka RW, Yan C. Warinussy, SH mengakui bahwa permohonan praperadilan terhadap Kapolresta Manokwari selaku penyidik yang diajukan kliennya ditolak hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Ia menerangkan, kasus yang dialami kliennya, memang ada perbedaan pendapat antara penyidik dan tim pengacara dalam hal penetapan tersangka.

Lanjut dia, adanya perbedaan pendapat itulah menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian sudah tepat atau tidak.

Dijelaskan Warinussy, pihak kepolisian berpegang pada dua putusan, yakni putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kedua putusan tersebut disebutkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa berinisial MYY yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman.

Menurut dia, barang bukti itu disematkan pada MYY dan majelis hakim memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan kepada jaksa untuk digunakan dalam perkara lain.

“Dalam penetapan tersangka ini kan polisi menggunakan barang bukti 5 gram Shabu-shabu yang ada pada MY. Itulah yang menyebabkan kita ajukan praperadilan, yang menyebabkan kita ajukan praperadilan,” ungkap Warinussy kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Selasa (10/9).

Namun, lanjut dia, memang hakim praperadilan yang memeriksa perkara ini mempunyai pendapat lain yang berbeda dengan penasehat hukum tersangka RW.

Ia menerangkan, dalam perkara ini, hakim praperadilan menafsirkan ada bukti-bukti keterangan pelapor, kemudian keterangan terdakwa MYY yang menyatakan bahwa kliennya terlibat dalam permufakatan jahat dalm rangka mengadakan 5 gram Shabu-shabu.

Dirinya menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim praperadilan dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik untuk perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Diakuinya, sebelum adanya putusan hakim praperadilan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, tetapi sampai sekarang belum ada respond an penyidik menyampaikan jika surat tersebut masih di Kapolresta Manokwari.

Di samping itu, Warinussy mengakui pihaknya juga mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dokter yang ditunjuk keluarga akibat penyakit yang dialami.

“Jadi, permohonan praperadilan ditolak seluruhnya walaupun sebenarnya kita ada perbedaan pendapat dengan penyidik maupun hakim, tapi kita hormati putusan itu. Terkait surat penangguhan penahanan, kita harap bisa direspon, termasuk izin berobat di luar,” pungkas Warinussy. [AND-R1]

Previous Post

Sempat Adu Jotos, Tim Sepak Bola Papua Barat Kandaskan Sulbar 3-1

Next Post

Perkembangan Kasus Penembakan Warinussy masih ‘Gelap dan Kabur’

Next Post
Kuasa Hukum BERBUDI akan Adukan KPU Manokwari ke DKPP dan Sentra Gakumdu

Perkembangan Kasus Penembakan Warinussy masih ‘Gelap dan Kabur’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!