• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Penyidik Satresnarkoba segera Tahap 1 Kasus Tersangka RW

AdminTabura by AdminTabura
18/09/2024
in POLHUKRIM
0
Penyidik Satresnarkoba segera Tahap 1 Kasus Tersangka RW

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu. Dian Rana A.P. Utama

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari akan segera melakukan tahap 1 berkas perkara tersangka RW dalam kasus dugaan narkotika jenis Shabu-shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana A.P. Utama mengatakan, penanganan kasus ini dalam proses pemberkasan atau melengkapi berkas perkara.

Untuk permohonan pengajuan penangguhan penahanan, kata Utama, masih dalam proses saran dan pertimbangan dari penyidik. Penyidik, kata dia, tetap memfasilitasi pengajuan permohonan, tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya, masih dalam pertimbangan.

Ia menambahkan, untuk izin keluar berobat akibat menderita sakit yang dialami tersangka RW masih dalam kapasitas pemeriksaan, masih sanggup ditangani Dokkes Polresta Manokwari.

“Saat ini kami telah mengajukan perpanjangan penahanan ke kejaksaan,” kata Utama kepada Tabura Pos di Jl. Merdeka, Manokwari, Selasa (17/9).

Diutarakannya, dalam penanganan kasus ini, ada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka RW dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah memutuskan menolak seluruh gugatan tidak sahnya penyidikan, tidak sahnya penangkapan, dan tidak sahnya penahanan.

Utama menerangkan, itu artinya secara formil, Polresta Manokwari, dalam hal ini penyidik Satresnarkoba sudah sah dan prosedural dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan terhadap tersangka RW. “Kemarin ada gugatan praperadilan dan itu semua ditolak oleh PN Manokwari,” katanya. [AND-R1]

Previous Post

Kamis, Pelantikan Anggota DPRK Teluk Wondama

Next Post

Perkara Shabu, Anto Dihukum Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Next Post
Perkara Shabu, Anto Dihukum Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Perkara Shabu, Anto Dihukum Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!