Manokwari, TP – Penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari akan segera melakukan tahap 1 berkas perkara tersangka RW dalam kasus dugaan narkotika jenis Shabu-shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana A.P. Utama mengatakan, penanganan kasus ini dalam proses pemberkasan atau melengkapi berkas perkara.
Untuk permohonan pengajuan penangguhan penahanan, kata Utama, masih dalam proses saran dan pertimbangan dari penyidik. Penyidik, kata dia, tetap memfasilitasi pengajuan permohonan, tetapi untuk dikabulkan atau tidaknya, masih dalam pertimbangan.
Ia menambahkan, untuk izin keluar berobat akibat menderita sakit yang dialami tersangka RW masih dalam kapasitas pemeriksaan, masih sanggup ditangani Dokkes Polresta Manokwari.
“Saat ini kami telah mengajukan perpanjangan penahanan ke kejaksaan,” kata Utama kepada Tabura Pos di Jl. Merdeka, Manokwari, Selasa (17/9).
Diutarakannya, dalam penanganan kasus ini, ada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka RW dan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah memutuskan menolak seluruh gugatan tidak sahnya penyidikan, tidak sahnya penangkapan, dan tidak sahnya penahanan.
Utama menerangkan, itu artinya secara formil, Polresta Manokwari, dalam hal ini penyidik Satresnarkoba sudah sah dan prosedural dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan terhadap tersangka RW. “Kemarin ada gugatan praperadilan dan itu semua ditolak oleh PN Manokwari,” katanya. [AND-R1]