• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Perkara Shabu, Anto Dihukum Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
18/09/2024
in POLHUKRIM
0
Perkara Shabu, Anto Dihukum Pidana 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa Purwanto alias Anto dipidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan denda pidana selama 3 bulan kurungan.

Sebab dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Muslim M. Ash Shiddiqi, SH dan Rakhmat Fandika Timur, SH, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika Golongan 1 bukan tanaman’ sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari.

Untuk barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkusnya seberat 2,95 gram.

Selanjutnya, 6 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkus seberat 1,64 gram, 1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 pyrex, 1 alat isap (bong), 2 korek gas, dan 1 bungkus kosong bekas rokok Sampoerna, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti 1 handphone merek Vivo Y01 warna biru, 30 lembar uang pecahan Rp. 100.000, dan 80 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengatakan, pihaknya telah meralat kesalahan yang menyebutkan terdakwa Anto divonis 5 tahun pidana penjara, seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari.

“Itu kesalahan teknis di sistem saja. Yang benar adalah putusan yang dibacakan. Putusan yang dibacakan itu 12 tahun, pidana tambahan, pidana dendanya sebesar Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” rinci Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa, 17 September 2024.

Ia menegaskan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair, Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kesalahan dalam sistem sudah diperbaiki,” tandas Akhmad.

Diakuinya, putusan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH, yakni tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Anto bersama Ahmad Sanjaya (DPO) dan Bambang Hermanto alias Bambang (berkas perkara terpisah) dan Zulpikar alias Ijul diamankan di SP 5 jalur 1, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Sabtu, 13 Januari 2024 pagi.

Menurut terdakwa, Shabu-shabu diperoleh dari Ahmad Sanjaya yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Setelah terdakwa menjual habis Shabu, barulah hasilnya ditransfer ke Ahmad Sanjaya.

Setiap habis penjualan, terdakwa diberi bonus sebesar Rp. 3 juta, dimana harga jual 1 bungkus plastik klip bening lakban putih sebesar Rp. 1,25 juta dengan keuntungan Rp. 250.000 setiap plastik, sedangkan 1 bungus plastik klip bening lakban hitam dijual seharga Rp. 2,5 juta dengan keuntungan Rp. 500.000.

Terdakwa mentransfer uang Rp. 15 juta pada November 2023 yang merupakan hasil penjualan 6 bungkus, dimana 4 bungkus dipakai terdakwa, dengan harga per bungkus plastik bening Rp. 2,5 juta.

Selanjutnya, terdakwa menjemput lagi Shabu-shabu pada Jumat, 12 Januari 2024 yang dikirim melalui KM Gunung Dempo dalam sebuah kontainer, lalu dibungkus karung. Dalam karung tersebut terdapat sebuah kotak dos berlapis-lapis, sehingga menjadi bagian terkecil berisi 20 bungkus klip bening kecil dan baru terjual 3 bungkus.

Awalnya, terdakwa mengaku tidak mengenal Zulpikar alias Ijul dan tidak ada hubungan, tetapi setelah di kantor polisi, baru diketahui terdakwa bahwa Zulpikar yang membeli 3 bungkus Shabu-shabu yang diberikan Bambang Hermanto. [TIM2-R1]

Previous Post

Penyidik Satresnarkoba segera Tahap 1 Kasus Tersangka RW

Next Post

Penyidik Satresnarkoba Kembangkan Pengungkapan Kasus 6 Kg Ganja

Next Post
Penyidik Satresnarkoba segera Tahap 1 Kasus Tersangka RW

Penyidik Satresnarkoba Kembangkan Pengungkapan Kasus 6 Kg Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!