Manokwari, TP – Satreskrim Polresta Manokwari mengungkap kasus home industri pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal di daerah Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu melalui Kanit Pidum, Ipda Steven D. Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat.
Ginting menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan 3 orang tersangka, yaitu: PE (75 tahun), TK (29 tahun), dan JE (28 tahun).
“Jadi mereka ini keluarga. PE ini ayahnya, sedangkan 2 tersangka lain ini anaknya,” jelas Kanit Pidum kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Selasa (17/9).
Diutarakan Kanit Pidum, dalam kasus ini, PE berperan sebagai pembuat senpi rakitan, sedangkan 2 tersangka lain turut serta dalam melakukan transaksi jual beli terhadap masyarakat.
Dikatakan Ginting, pembuatan senpi rakitan dilakukan di rumah tersangka di daerah Amban, dimana berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah membuat senpi rakitan sejak 3 tahun terakhir atau sejak 2020 silam.
Ia menambahkan, puluhan senpi rakitan diproduksi dan diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga cukup bervariasi, mulai Rp. 3,5 juta hingga Rp. 50 juta.

“Kita masih dalami karena ada informasi mereka sudah beraksi sejak 2016, tetapi ada juga bilang sejak 2020. Terkait kemahiran dia membuat senpi, itu masih didalami dari mana dia belajar,” kata Kanit Pidum.
Ginting menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini, selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti senpi rakitan ilegal laras pendek jenis pistol dengan 2 gagang, laras panjang bentuk AK yang belum jadi, dan berbagai peralatan yang dipakai membuat senpi rakitan.
“Senpi rakitan ilegal ini banyak diperjualbelikan kepada masyarakat di sekitar Manokwari, terutama di daerah Warmare,” ungkap Kanit Pidum.
Untuk para tersangka, kata dia, akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pembuatan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara. [AND-R1]