• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Pembukaan Rekening Dana Kampanye Calon Kepala Daerah Paling Lambat 24 September Bulan Ini

AdminTabura by AdminTabura
19/09/2024
in POLHUKRIM
0
Sengketa di Bawaslu Tidak Menggangu Proses dan Tahapan Pilkada

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman. TP/Dok

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari mempersilahkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Hermus Indou dan Mugiyono (HERO) serta Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI), membuka nomor rekening masing-masing untuk kepentingan kampanye.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menerangkan, berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pilkada, disebutkan calon kepala daerah, harus menyampaikan laporan dana kampanye.

Lanjutnya, calon juga diminta segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai  

KPU Kabupaten Manokwari, ungkap Sidarman, juga sudah menginformasikan ke tim pasangan calon, baik ke Tim HERO maupun BERBUDI untuk segera membuka rekening khusus dana kamppanye ke bank umum.

“Sesuai ketentuan, maka sejak pendaftaran calon diterima hingga sehari sebelum kampanye dimulai, calon sudah harus membuka rekening dana kampanye,” jelas Sidarman melalui WhatsApp yang diterima Tabura Pos, Rabu (18/9/2024).

Menurut Sidarman, RKDK masing-masing calon akan dipakai untuk menampung dana kampanye yang mereka terima selama masa kampanye.

Dia juga mengingatkan, bahwa tim pasangan calon wajib melaporkan seluruh penerimaan bantuan baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

“Sesuai ketentuan, bahwa semua bentuk bantuan untuk kampanye harus dilaporkan. Untuk penerimaan bantuan dana kampanye dari perseorangan jika diakumulasi, tidak boleh lebih dari Rp.75.000.000. Sedangkan bantuan dari lembaga atau badan, tidak boleh melebih Rp.750.000.000. Jadi jika calon menerima uang, barang maupun jasa, harus bisa dijelaskan jumlah dan asal usulnya. Identitas penyumbang harus lengkap,” rinci Sidarman.

Mantan wartawan ini menambahkan, di pasal 76 Perpu Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan tegas bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari dana asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dari pemerintah daerah dan dari BUMN ataupun BUMD.

“Untuk itu, setiap sumbangan harus disampaikan juga identas penyumbang. Baik perseorangan maupun lembaga atau badan usaha,” lanjutnya sembari mengungkapkan jika laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan ditunjuk.

Sidarman menjelaskan, ada tiga bagian laporan yang harus disampaikan calon. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).  

“Secara teknis, mekanisme pelaporan dana kampanye kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Namun secara umum yang diatur dalam UU Pilkada, bahwa calon wajib membuka rekening selanjutnya melaporkan penerimaan hingga penggunaan dana kampanye yang mereka terima,” tutupnya. [*SDR-R4] 

Previous Post

Puluhan Murid PAUD Yuliana 1 Arowi Kunjungi Satlantas Polresta Manokwari

Next Post

Warga Terdampak Alih Trase Bandara Rendani Harap Ganti Rugi Menyentuh Kesejahteraan

Next Post
Warga Terdampak Alih Trase Bandara Rendani Harap Ganti Rugi Menyentuh Kesejahteraan

Warga Terdampak Alih Trase Bandara Rendani Harap Ganti Rugi Menyentuh Kesejahteraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!