Manokwari, TP – Keluarga GBM yang menjadi tersangka kasus dugaan narkotika jenis Ganja seberat 5 kg dan kuasa hukumnya, Simon Banundi, SH mengadukan JA dan SM, informan Satresnarkoba Polresta Manokwari ke Ditwasda Polda Papua Barat, Rabu (18/9/2024).
Banundi menjelaskan, tersangka GBM membawa narkotika dengan menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 789 dari Jayapura, Papua menuju Manokwari, Papua Barat, Rabu (21/8/2024).
Ketika berada di pintu keluar terminal Bandara Renda Manokwari, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Manokwari langsung mengamankan tersangka GBM dan barang bukti.
“Tepat, Senin, 2 September 2024, kami mendampingi tersangka dan atas permintaan keluarga tersangka, kami mendampingi pelaporan melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas) di Ditwasda Polda Papua Barat,” ungkap Banundi dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (19/9/2024).
Ia membeberkan, keluarga tersangka GBM menilai proses penyidikan perkara sebagaimana merujuk pada Sprindik dengan Nomor: SP.Sidik/11.a/VIII/RES.4.2/2024 Resnarkoba tertanggal 21 Agustus 2024, telah terdapat kekeliruan dan kejanggalan.
Sebab, tambah dia, informan berinisial JA yang dipakai Tim Opsnal Satresnarkoba, justru dibebaskan. Padahal, ungkap dia, barang bukti cukup jelas dipesan dan dibeli melalui sejumlah uang yang ditransfer langsung oleh informan JA sendiri.
Sedangkan, tersangka GBM berperan sebagai kurir, tetapi pemilik barang bukti dilepas Tim Opsnal tanpa tersentuh hukum.
Ditambahkan Banundi, keluarga tersangka GBM menginformasikan bahwa JA dari Manokwari terhubung sama SM, jaringan narkotika jenis Ganja di Kota Jayapura.
Bahkan, ia membeberkan, keluarga tersangka GBM mempunyai bukti transaksi keuangan antara JA dan SM yang berlangsung lebih dari sebulan.
Dengan dasar itulah, pinta Banundi, pihak keluarga tersangka GBM didampingi kuasa hukum mengadukan informan JA dan SM ke Ditwasda untuk dilakukan penegakan hukum yang seimbang seperti halnya tersangka GBM. [*FSM-R1]



















