Manokwari, TP – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan berakhir pada 21 September 2024, ungkap Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Endang Wulansari.
Ia menjelaskan, pendaftaran dibuka sejak 17-21 September 2024 dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas administrasi hingga 28 September 2024.
Diungkapkan Endang Wulansari, KPU di tingkat kabupaten sudah siap, bahkan mengumumkan pendaftaran sejak 15 September 2024, sebelum di-launching secara resmi pada 17 September 2024.
Dirinya mengakui, untuk kebutuhan petugas KPPS, kemungkinan akan berkurang dibandingkan Pemilu lalu, karena adanya penggabungan tempat pemungutan suara (TPS). Untuk batas usia petugas KPPS, kata dia, yang dibutuhkan antara 17-55 tahun.
“Persyaratan administrasi sama seperti pembentukan PPD dan PPS, diantaranya tidak terlibat partai politik, tim kampanye, atau saksi partai politik saat Pemilu lalu hingga adanya pemeriksaan screening BPJS Kesehatan,” rincinya kepada para wartawan di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Kamis (19/9).
Berdasarkan data jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 9.387 orang dari 1.341 TPS.
Rinciannya, Kabupaten Manokwari ada 422 TPS dengan kebutuhan 2.954 KPPS, Kabupaten Fakfak ada 216 TPS dengan kebutuhan 1.512 KPPS, Kabupaten Teluk Bintuni ada 187 TPS dengan kebutuhan 1.309, dan Kabupaten Teluk Wondama ada 102 TPS dengan kebutuhan 714 KPPS.
Selanjutnya, Kabupaten Kaimana ada 150 TPS dengan kebutuhan 1.050 KPPS, Kabupaten Manokwari Selatan ada 98 TPS dengan kebutuhan 686 KPPS, dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) ada 166 TPS dengan kebutuhan 1.162 KPPS. [AND-R1]



















