Sorong, TP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong menggelar acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sorong pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Tahun 2024.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengky Duwith di hotel Aquarius, Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Sorong dalam sambutannya menjelaskan, rapat dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dan KPT nomor 799 Tahun 2024.
“Ini merupakan tindaklanjut rekapitulasi tingkat desa dan kecamatan. Hingga hari ini kita melakukan rapat pleno ditingkat kabupaten untuk menetapkan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong,” kata Frengky.

Lanjutnya, semua proses ini telah dilakukan mulai dari penetapan Danftar Pemilih Sementra (DPS), kemudian DPS Hasil Perbaikan di tingkat desa dan kecamatan hingga dilaksanakan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten.
Ia mengakui, data ini terus berjalan dan berkelanjutan meski telah ditetapkan sebagai DPT.
“Karena kita tidak bisa melarang orang pindah domisili, jadi TNI Polri, atau pensiun dari TNI Polri, meninggal dunia. Jadi data ini tetap bergulir. DPT ini yang akan ada perubahan dan pergerakan data karena data ini tetap berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pleno masih berlangsung. Diperkirakan akan tuntas pada hari Sabtu besok. [MPS-R3]