• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

7-11 Oktober, Hakim PN Manokwari akan ‘Mogok’ dengan Cuti Bersama?

AdminTabura by AdminTabura
01/10/2024
in POLHUKRIM
0
Mantan Sekwan Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 1,9 Miliar

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Para hakim di seluruh Indonesia dikabarkan akan melakukan ‘mogok’ dengan mengambil ‘cuti bersama’ selama 5 hari terhitung 7 hingga 11 Oktober 2024. Hal ini sesuai imbauan yang disampaikan Solidaritas Hakim Indonesia dan beredar luas di media sosial (medsos).

Aksi ‘Cuti Bersama Hakim se-Indonesia’ tersebut sebagai bentuk protes para hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan ribuan hakim di Indonesia.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Akhmad, SH membenarkan tentang adanya imbauan atau rencana aksi ‘mogok’ dengan mengambil ‘cuti bersama’ dari para hakim tingkat pertama di seluruh Indonesia.

“Ada pun hakim-hakim pada PN Manokwari masing-masing belum menentukan sikap. Hak cuti itu adalah hak pribadi dari masing-masing individu hakim,” tegas Humas PN yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 27 September 2024.

Dikatakan Akhmad, dirinya tidak mengetahui apakah hak cuti dari para hakim di Pengadilan Manokwari masih tersisa atau tidak pada tahun ini, karena itu tergantung dari pribadi setiap hakim.

“Jadi, dikembalikan kepada pribadi masing-masing hakim, apakah akan mengikuti solidaritas aksi tersebut atau tidak. Lagian itu juga harus seizin pimpinan dari Pengadilan Manokwari untuk hak cutinya,” urai Akhmad.

Ditanya apakah tuntutan untuk memperbaiki kesejahteraan para hakim yang beredar juga dirasakan para hakim di lingkungan PN Manokwari? “Kalau seperti itu, iya, kebanyakan seperti itulah. Memang itulah yang dirasakan,” kata Humas PN.

Disinggung apakah dengan aksi ‘cuti bersama’ ini akan ‘melumpuhkan’ proses persidangan di PN Manokwari pada 7-11 Oktober 2024 mendatang?

Akhmad menerangkan, seumpamanya aksi ‘cuti bersama’ tetap dilakukan di Manokwari, maka setiap hakim harus mempertimbangkan perkaranya, apakah ada perkara yang harus diputuskan secepatnya atau tidak.

“Itu tergantung dari masing-masing majelis hakim. Semua tergantung majelisnya juga, tapi sebaiknya tidak boleh mengganggu proses persidangan, tapi ya tergantung majelisnya juga. Ini dikembalikan ke pribadi masing-masing mau mengikuti imbauan itu atau tidak,” pungkas Humas PN.

Ada pun tuntutan hakim se-Indonesia, yaitu: pertama, menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

Kedua, mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

Ketiga, mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP No. 94 Tahun 2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

Keempat, mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

Kelima, mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. [HEN-R1]

Previous Post

Persidangan Tipikor Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Diwarnai ‘Insiden Internal’

Next Post

2023, PN Manokwari Dapat Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat

Next Post
2023, PN Manokwari Dapat Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat

2023, PN Manokwari Dapat Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!