Manokwari, TP – Pejabat Fungsional Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Provinsi Papua Barat, Nataniel D. Mandacan, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, menekankan kepada organisasi perangkat daerahnya yang mendapatkan temuan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk segera menyelesaiakannya.
“Temuan itu total dari semuan OPD yang mendapatkan temuan. Sehingga, kami berharap, temuan itu bisa segera diselesaikan,” saran Nataniel Mandacan saat ditemui Tabura Pos di Kantor Bupati, Sowi Gunung, belum lama ini.
Menurut Nataniel Mandacan, penyelesaian hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 sangat penting, sesuai batas waktu yang sudah diberikan.
Lanjutnya, bila temuannya bersifat administrasi maka dokumen pertanggung jawaban tahun kemarin segera disiapkan, dikumpulkan. Kalau belum ada maka dikejar untuk diminta, terutama yang terkait dengan perjalanan dinas.
“Karena kebanyakan pegawai pergi pulang tidak kasih boarding pass untuk pertanggung jawaban, sedangkan uang sudah keluar, sehingga jadi temuan seperti sekarang ini,” terang Mandacan.
Nataniel Mandacan menambahkan, jika temuan itu bersifat pengembalian uang negara, maka mau tidak mau harus segera diselesaikan. Sebab, jika tidak diselesaikan dengan batas waktu yang sudah diberikan, maka bisa saja temuan tersebut beralih ke aparat penegak hukum (APH).
“Sehingga, para OPD, bendahara untuk segera menyiapkan pertanggung jawabannya, kalau tidak ada maka siap pengembalian fisik, karena kalau APH sudah masuk maka sudah menjadi kasus,” pungkas Nataniel Mandacan.
Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, BPK RI Perwakilan Papua Barat dalam LHP atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, menemukan telah terjadi ketekoran kas senilai Rp832 juta yang sebelumnya direklasifikasi menjadi piutang lainnya tanpa SKTJM.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan terdapat realisasi belanja tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp31,60 miliar, terdiri dari belanja makanan dan minuman tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp11,35 miliar.
Kemudian, belanja beasiswa pendidikan disalurkan kepada penerima yang tidak berhak senilai Rp7,36 miliar. Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp321,99 juta.
Selanjutnya, kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal jalan irigasi dan jaringan senilai Rp8,02 miliar, dan belanja bantuan tak terduga tidak sesuai dengan kondisi senyatanya senilai Rp4,53 miliar. [SDR-R4]