• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Jabatan Buat ASN Kesampingkan Integritas Dalam Momen Pilkada

AdminTabura by AdminTabura
04/10/2024
in MANOKWARI
0
Jabatan Buat ASN Kesampingkan Integritas Dalam Momen Pilkada

Sosialisasi netralitas ASN yang digelar Bawaslu Kabupaten Manokwari di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (3/10/2024). TP/SDR

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Bawaslu selalu mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada momen Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengatakan, berdasarkan data dan riset, integritas ASN di sebagian besar wilayah di Papua Barat masih rendah pada momen politik, dimana pada dinamika politik seperti pilkada, ASN cenderung mengesampingkan integritas dan terlibat politik praktis.

Sebab, kata dia, ada kepentingan karir jabatan maupun kepentingan elektroral dari seorang calon.

“Data pada Pilkada 2017 dan 2020 menunjukkan indikator keterlibatan ASN selama ini ada dua, pertama ASN terlibat dan ASN berpihak kepada pasangan calon,” ungkap Idie dalam sosialisasi netralitas ASN yang digelar Bawaslu Kabupaten Manokwari di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (3/10/2024).

Idie mengatakan, dalam pendekatannya, Bawaslu memakai 3 hal, yakni menjaga netralitas ASN pada pemilihan, pola pelanggaran netralitas ASN selama ini dengan mengevaluasi hasil Pilkada sampai Pilkada 2020 lalu, dan bagaimana Bawaslu melaksanakan tugas-tugas pengawasan terhadap pola pelanggaran yang dilakukan ASN.

Sosialisasi netralitas ASN yang digelar Bawaslu Kabupaten Manokwari di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (3/10/2024). TP/SDR

“Data Bawaslu dari penanganan pelanggaran Pilkada 2020 cukup luar biasa sebanyak 514 temuan Bawaslu dan 7 laporan. Saya kira ada yang kami proses sampai memberi rekomendasi dan pemberian sanksi ada di Badan Kepegawaian Negara,” katanya.

Menurutnya, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur bahwa ASN, TNI, dan Polri bisa terlibat politik praktis. Untuk itu, ia mengingatkan ASN tegak lurus terhadap aturan yang berlaku dengan menjaga netralitas.

“Menurut edaran Mendagri ASN boleh datang mengikuti kampanye, tetapi dalam perspektif Bawaslu dalam Undang-undang 10 Tahun 2026, belum ada perubahan regulasi bahwa ada pihak-pihak yang dilarang atau diikutsertakan terlibat dalam kampanye, salah satunya adalah ASN, TNI, dan Polri,” tukasnya.

Ia menegaskan, pihaknya dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas ASN, selalu melihat pola-pala pelanggaran yang telah dilakukan ASN dan tidak tebang pilih.

“Saya bertanggung jawab atas nama lembaga bahwa kita diperintahkan oleh undang-undang kalau ASN terlibat dan berpihak jika ada laporan atau temuan dari masyarakat, maka kita akan tindaklajuti. Kita tidak berpihak dan tidak ada urusan dengan si A maupun si B,” tandas Idie.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menambahkan, pihaknya memastikan netralitas ASN pada momen pilkada akan diawasi Bawaslu, karena diatur dalam undang-undang dan Peraturan Bawaslu.

“Ini menuju pilkada sangat potensi sekali ada keterlibatan ASN untuk berpartisipasi karena bisa saja ada kepentingan dari ASN itu sendiri. Orientasinya jika dekat dengan calon yang berpotensi menang, maka ada porsi-porsi atau jabatan yang akan diberikan nanti,” ungkap dia.

Renuat mengatakan, azas ASN dalam konteks pilkada adalah netral, tidak boleh berpihak, dan tidak diintervensi. ASN dalam demokrasi diberi hak untuk memilih, tetapi tidak dibolehkan terlibat politik praktis.

“Bawaslu Manokwari tentu akan menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Awasi Tahapan Pilkada

Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari, J. Silalahi mengatakan, Inspektorat ikut memantau tahapan pilkada dan netralitas ASN di Kabupaten Manokwari.

Dijelaskannya, jika ditemukan ada indikasi ASN mulai terlibat politik praktis, langkah pertama adalah langsung menegur yang bersangkutan. “Itu tindakan pencegahan yang kami lakukan. Kita langsung hubungi, kita panggil dan sampaikan bahwa apa yang dilakukan sudah melanggar ketentuan perundang-undangan terkait netralitas ASN,” katanya.

Ia mengaku, dalam upaya pengawasan dan pemantauan itu, tim dari Inspektorat sudah memanggil dan memproses sejumlah ASN yang terlibat dalam politik.

“Kita sudah panggil sampaikan bahwa stop sudah dengan tindakan yang sudah dilakukan karena itu melanggar dan sudah ada beberapa juga yang sudah berhenti, tapi ada juga sedikit yang membangkang,” ungkapnya.

Dalam memproses ASN yang diduga melanggar netralitas, kata dia, akan dilihat dari tingkat pelanggaran, apakah pelanggaran disiplin atau etika, baik itu kategori ringan, sedang, maupun berat.

“Kalau sudah diingatkan, tapi tidak diindahkan, maka mau tidak mau akan dilakukan tindakan dengan perundang-perundangan yang berlaku. Bisa memberikan rekomendasi kepada BKN maupun kepala daerah,” tukasnya.

Diungkapkan Silalahi, pada periode lalu, tidak ada persoalan yang ditemukan Inspektorat dan tidak ada yang mengadukan netralitas ASN ke Inspektorat, tetapi pada periode sebelumnya, ada 2 laporan yang ditangani terkait netralitas ASN dan diproses.

“Kalau ada pelanggaran kita akan lihat dari kompleksitas pelanggaran yang dilakukan, apakah pengaruh secara luas di masyarakat atau hanya di lingkungan kantornya atau untuk konsumsi pribadi. Kemudian, kami akan berikan rekomendasi sanksi, tetapi yang memberi sanksi hukuman disiplin itu ranahnya atasan,” kata Silalahi. [SDR-R1]

Previous Post

Sebagai Pjs Wondama, Ampnir Komitmen Maksimalkan Waktu 2 Bulan

Next Post

Cawabup Waluyo dan Mugiyono Sepakat Ajak Pendukung Hindari Gesekan dan Intervensi

Next Post
Jabatan Buat ASN Kesampingkan Integritas Dalam Momen Pilkada

Cawabup Waluyo dan Mugiyono Sepakat Ajak Pendukung Hindari Gesekan dan Intervensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!