Manokwari, TP – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, telah memutuskan perkara gugatan yang diajukan mantan peserta seleksi calon anggota MRPB periode 2023-2028, Penias K. Torey.
Putusan PTUN Jayapura menyatakan gugatan dari Penggugat Penias K. Torey dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.JPR, tidak dapat diterima.
Perihal putusan PTUN Jayapura tersebut, Penggugat Penias K. Torey melalui kuasa hukumnya, Leumes P. Wondiwoy, SH, menerangkan majelis hakim yang memeriksa dan mengdili gugatan ini memutuskan Niet Ontvankelijik Verklaard (N.O) atau gugatan yang diajukan kliennya, tidak dapat diterima.
“Perkara sudah diputuskan oleh PTUN Jayapyra N.O,” kata Wondiwoy kepada Tabura Pos via teleponnya, Jumat (4/10/2024).
Dikatakan, atas putusan itu, pihaknya menempuh hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke PTUN Manado.
“Berkaitan dengan putusan itu, kami ajukan upaya hukum banding ke PTUN Manado. Banding sudah kita daftar dan teregister,” jelasnya.
Wondiwoy menerangkan, banding dilakukan karena menilai majelis hakim PTUN Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini hanya mempertimbangkan administrasi, dan tidak mempertimbangkan pokok perkara.
Dijelaskan, pokok perkaranya dalam gugatan yang disampaikan Penggugat, adalah anggota MRPB terlebih khusus Perwakilan Adat dari Kabupaten Teluk Wondama terbukti masih terdaftar di partai politik yang termuat dalam SILON dari KPU. Tetapi, tetap dipilih dan dilantik menjadi anggota MRPB periode 2023-2028.
“Maka, atas pertimbangan itu, saya selaku kuasa hukum Penggugat Penias Torey yang adalah peserta seleksi calon anggota MRPB mengajukan banding ke PTUN Manado,” jelasnya.
Dirinya yakin, kliennya Penias K. Torey sudah memenuhi syarat seleksi calon anggota MRPB periode 2023-2028 dan pantas terpilih karena sudah memenuhi persayarat yang diatur di dalam Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) nomor 8 tahun 2022.
“Itu sudah sangat jelas bahwa yang terlibat dalam partai politik itu harus digugurkan dan bukti kita sangat kuat, sehingga saya selaku kuasa hukum dari Pak Penias Torey mengajukan banding ke PTUN Manado,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Penggugat Penias K. Torey
menggugat Gubernur Papua Barat, Bupati Teluk Wondama, dan Menteri Dalam Negeri ke PTUN Jayapura, Papua.
Terdapat tiga objek yang digugat, yaitu Tergugat 1 yaitu Bupati Teluk Wondama, Tergugat 2 yaitu Gubernur Papua Barat, Tergugat 3, yaitu Menteri Dalam Negeri, serta Tergugat Intervensi 2, yaitu Judson F. Waprak.
Pokok persoalannya gugatan tentang tahapan perekrutan anggota MRPB periode 2023-2028 dan Perdasi Nomor 8 tahun 2022. Di mana, ada anggota MRPB terpilih dari Teluk Wondama yang masih berkaitan dengan partai politik saat ditetapkan. [SDR-R4]