Manokwari, TP – Pemerintah daerah (pemda) diharapkan segera menyelesaikan persoalan yang dialami para pejasa ojek dengan membuat regulasi tentang ojek di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Ketua Ojek Bina Nusantara (Binus), Anthon Worabay mengatakan ojek hadir sejak lama di Manokwari, lalu berteriak agar segera dibuat regulasi atau peraturan bupati pada 2015 silam, tetapi sampai 2024, tidak ada jawaban.
“Saya hanya meminta ada payung hukum,” kata Worabay di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (3/10).
Dikatakannya, dinas terkait pernah menyampaikan bahwa ojek tidak diatur dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas, sehingga ojek tidak bisa diakomodir. Namun pada 2025, kata dia, terkait Undang-undang tersebut, semua organisasi yang terkait kendaraan roda empat atau roda dua, anggotanya membayar melalui organisasi, tidak melalui individu.
“Saya kemarin dari Dishub, ada somasi dari Ditlantas Polda Papua Barat bahwa tahun 2025 akan diberlakukan aturan ini. pertanyaan saya, apakah bisa diberlakukan, sementara kami ini tidak pernah diberitahu,” kata Worabay.
Oleh sebab itu, ia berharap ada peraturan di tingkat provinsi, lalu dijabarkan ke tingkat kabupaten. Diungkapkan Worabay, dirinya pernah dimintai oknum agar menyetor biaya aktivitas. “Tidak ada aturan, tetapi minta duit,” ujarnya.
Tidak Punya SIM
Dirinya juga mengakui bahwa sekitar 80 persen pejasa ojek di Manokwari tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasan anggotanya tidak mempunyai SIM, kata dia, sebagai bentuk kekecewaan terhadap polantas yang selama ini dianggap tidak pernah memberikan bimbingan.
“Sampai hari ini kami masih minim informasi dan tidak pernah mendapat bimbingan dari polantas. Apalagi, 80 persen ojek tidak memiliki SIM. Kenapa? Saya kecewa sehingga saya mengatakan kamu ojek tidak usah punya SIM,” kata Worabay.
Selain minimnya bimbingan, ia mengaku selama ini polantas tidak pernah memberikan pertanggungjawaban dan kejelasan terhadap anggotanya apabila terjadi kecelakaan. “Sampai pernah ada kejadian, kita laporkan, tidak pernah ada tindakan,” tandas Worabay. [AND-R1]