Manokwari, TP – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan pasar rakyat tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Marthinus Senopadang (57 tahun).
Asisten Intelijen (Intel) Kejati Papua Barat, M. Bardan mengatakan, Marthinus Senopadang merupakan buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Teluk Bintuni tersebut, berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat, Kejati Sulawesi Selatan, dan Kejagung.
Marthinus Senopadang ditangkap di Perumahan Taman Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 19.58 WITA.
Dikatakannya, Marthinus Senopadang adalah kontraktor dan pimpinan Cabang PT Fikri Bangun Persada Bintuni. Ia menjelaskan, pada 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana APBN sebesar Rp. 6 miliar untuk pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat Babo Tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam pelaksanaan pembangunan, anggaran telah dicairkan 100 persen, tetapi volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dan kontrak atas pekerjaan pembangunan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Papua Barat.
Bardan mengatakan, sidang terhadap Marthinus Senopadang sampai pada upaya hukum kasasi, dimana berdasarkan putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejari Teluk Bintuni dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2,5 juta.
Dengan putusan tersebut, lanjut Asintel, maka penuntut umum melaksanakan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari dengan Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding sebatas mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pertama, menyatakan terdakwa Marthinus Senopadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi’ sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marthinus Senopadang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, menghukum terdakwa Marthinus Senopadang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 76.500.000 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dikatakannya, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah melakukan panggilan terhadap terdakwa secara patut untuk dieksekusi, tetapi terdakwa tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
“Selanjutnya, terdakwa dimasukkan dalam DPO dan setelah Kejari Teluk Bintuni berkoordinasi dan dibantu Kejati Papua Barat, kemudian pencarian diintensifkan dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan,” ungkap Bardan kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Senin (7/10).
Ia membeberkan, dalam perkara yang sama juga sudah dieksekusi 2 terpidana di Rutan Kelas ll B Teluk Bintuni berinisial TR dan MJ, sedangkan 1 terdakwa lagi berinisial JB masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari.
“Saat diamankan, terpidana bertindak kooperatif, sehingga berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada jaksa penyidik pada Kejari Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rutan Kelas llB Teluk Bintuni,” pungkas Bardan. [AND-R1]