Manokwari, TP – BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat memberikan sejumlah catatan terhadap tertib pelaporan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengakui, pihaknya menerima sejumlah catatan rekomendasi dari BPK terhadap tertib administrasi pelaporan penerima dana hibah.
Namun, kata Payapo, pihaknya terkendala anggaran monitoring evaluasi (monev) terhadap penyaluran bantuan dana hibah terhadap lembaga, organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun komunitas penerima dana hibah di Papua Barat.
“Bagaimana kita mau monev ke sejumlah lembaga, ormas maupun kelompok penerima dana hibah kalau tidak ada anggaran monev dana hibah,” kata Payapo kepada para wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dirinya menegaskan, jika tidak ada anggaran monev penyaluran dana hibah, maka dana hibah tidak perlu diserahkan kepada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk dikelola.
Lanjut Payapo, biarlah dana hibah diserahkan ke Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, karena anggaran monev terhadap penggunaan dana hibah berada di sana.
“Dikasih anggaran hibah ke kami untuk kelola, tapi tidak diberikan dana monev untuk supervisi terhadap lembaga, ormas atau kelompok penerima penerima hibah, sehingga tidak terjadi persoalan di bawah,” ujar Kepala Badan Kesbangpol.
Ia mengatakan, setidaknya ada 3 tahapan, pertama yakni sebelum dana hibah diserahkan, harus ada supervisi untuk mengetahui lembaga penerima bantuan hibah ini betul ada atau tidak.
Setelah memastikan lembaga dan ormas, jelas Payapo, baru diberikan dana hibah. Setelah dana hibah diserahkan, sambung dia, dilakukan supervise lagi untuk memastikan lembaga atau ormas terkait penerima dana hibah langsung bekerja atau tidur.
“Tahapan yang paling terakhir, kami turun jemput laporan, ini baru benar. Sayang sekali, kami diberikan dana hibah, tapi tidak diberikan dana monev. Kami hanya sebatas transfer keluar saja. Coba kalau diberikan, pasti tertib administrasi pelaporannya. Saya jamin itu,” klaim Payapo.
Ditanya tentang lembaga dan ormas yang belum menyerahkan laporan dana hibah, Payapo mengatakan, sampai sekarang masih ada lembaga, ormas atau kelompok masyarakat yang belum menyerahkan laporan dana hibah Tahun Anggaran 2023.
“Ke depan kami akan mengusulkan dana monev dana hibah. Kalau DPR tidak berikan dana monev hibah, saya akan minta agar dana hibah diberikan saja kepada lembaga yang ada dana monev-nya, biar mereka monitoring,” tukas Kepala Badan Kesbangpol.
Ditegaskannya, jika lembaga atau ormas penerima dana belum menyerahkan laporan Tahun Anggaran 2023, maka tidak akan diberi bantuan lagi meskipun anggarannya dari pokok pikiran (pokir) DPR Papua Barat. [FSM-R1]




















