Manokwari, TP – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari mengupayakan agar retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Manokwari masuk ke Pemkab Manokwari.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba mengungkapkan, selama ini, retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing di Manokwari, masuk ke Pemerintah Pusat, sehingga Pemkab Manokwari tidak mendapat apa-apa.
“Ini yang kita upayakan, retribusi masuk ke Manokwari,” kata Dowansiba kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, belum lama ini.
Diungkapkan Kepala Disnakertrans, pihaknya telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Selain itu, ungkap Dowansiba, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian teknis agar retribusi bisa dipungut langsung oleh pemda dan itu sudah mendapatkan ‘lampu hijau’.
Mantan Kepala Distrik Manokwari Utara ini menambahkan, untuk menindaklanjuti persetujuan Pemerintah Pusat, maka Pemkab merencanakan akan mengadakan pertemuan bersama kementerian teknis dan perusahaan yang mempunyai tenaga kerja asing. [SDR-R1]


















