Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor retribusi sampah.
Rencananya, Pemkab Manokwari akan melakukan penagihan retribusi sampah secara door to door kepada masyarakat yang tercatat sebagai wajib retribusi sampah.
“Permasalahan sampah sudah kami bahas, tinggal pemantapan. Sampah untuk saat ini turun langsung door to door belum bisa karena berkaitan dengan Pilkada. Tinggal kesadaran masing-masing saja,” kata Asisten II Setda Manokwari, Harjanto Ombesapu kepada Tabura Pos di kantornya, Selasa (15/10/2024).
Ombesapu mengungkapkan, regulasi sudah disiapkan perihal pembayaran secara door to door. Teknisnya, akan diserahkan ke pengurus RT untuk melakukan penagihan.
Dia mengungkapkan, penagihan door to door retribusi sampah terpaksa dilakukan karena sejauh ini kesadaran masyarakat sebagai wajib retribusi sampah di Manokwari masih sangat rendah.
Menurutnya, dibutuhkan anggaran yang cukup besar untuk pengelolaan dan pengoperasian armada sampah di Manokwari. Selama ini, keterbatasan anggaran membuat banyaknya armada sampah yang rusak.
“Kita lihat saja saat ini banyak bak-bak sampah banyak yang bolong. Kendaraan roda tiga sudah rusak. Karena tidak ada biaya operasional,” bebernya.
Menurutnya, jika semua masyarakat di Manokwari sebagai wajib rertibusi aktif membayar iuran bulanan retribusi sampah, maka masalah kerusakan armada maupun bak sampah bisa teratasi.
Ombesapu yang juga selaku Plt Asisten I dan III Setda Manokwari ini, kemungkinan ada kenaikan tarif retribusi sampah juga akan berubah dari tarif sebelumnya.
“Kemungkinan door to door akan dilaksanakan setelah Pilkada, karena takut menganggu. Tarifnya juga kemungkinan ada kenaikan dari sebelumnya sekitar Rp50.000 jadi sekitar Rp80.000,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelayanan persampahan di Manokwari didukung dengan 13 truk sampah dan 50 bak sampah yang disebar di 9 distrik dikelolah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari.
Terdapat beberapa truk sampah dengan kondisi bak yang bolong dipaksa sampai 15 kali bolak balik dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Dari segi wajib retribusi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari pada awal tahun mencatat sebanyak 4.384. [SDR-R4]