Manokwari, TP – Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kabupaten Manokwari, Ronald Sabami mengatakan, tercatat ada 4 kepengurusan organisasi ojek konvensional yang beroperasi di Kabupaten Manokwari.
Keempat kepengurusan ojek konvensional, yaitu: Perprama, Bintang Nusantara (BINUS), Parda, dan Kompas.
Namun, Sabami mengakui, keempat kepengurusan ojek konvensional ini tidak ada landasan hukumnya atau belum ada regulasi yang menjadi payung hukumnya.
Dirinya mengakui, memang pernah ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang ojek, tetapi peraturan itu di masa kepemimpinan mantan Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan, yang mana peraturan tersebut sudah kadaluarsa.
“Jadi ojek selama beroperasi di Manokwari, tidak ada regulasi yang mengatur atau tidak ada dasar hukum sebagai payung mereka,” ungkap Sabami kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (17/10/2024).
Diungkapkan Sabami, selama bertahun-tahun beroperasi di Kabupaten Manokwari, ojek dikategorikan ilegal dan tidak pernah memberi kontribusi bagi pemerintah daerah.
“Tidak ada regulasi yang mengatur, mereka bisa dikategorikan ilegal. Karena ilegal, tidak bisa memprotes adanya angkutan online yang ada, sudah diatur dalam regulasi,” terang Sabami.
Dirinya mengakui bahwa pengurus dari keempat organisasi ojek tersebut sudah menemui Dinas Perhubungan dan meminta agar dijadikan satu organisasi.
Sekaitan dengan permintaan tersebut, Sabami mengaku pihaknya akan membuat satu peraturan bupati (perbup) yang akan mengaturnya.
“Mereka sudah datang minta untuk dijadikan satu organisasi saja. Kita akan memfasilitasi mereka. Draft peraturan bupati sudah dibuat semua, tinggal tunggu pengesahannya,” tandas Sabami.
Ia menjelaskan, setelah perbup dikeluarkan, Dinas Perhubungan akan memfasilitasi pengurus keempat ojek tersebut untuk melakukan musyawarah pembentukan organisasi ojek baru yang tercatat, dimana Pemkab Manokwari sebagai tempat mereka bernaung.
“Bapak sudah bikin semuanya. Kalau perbup sudah keluar kita akan sampaikan. Ada empat pengurus jadi mungkin nanti mereka musyawarah untuk pemilihan ketua, wakil, sekretaris, dan bendahara. Seperti itu,” tandas Sabami. [SDR-R1]