Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat sedang menata kembali pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Kepala Seksi Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, DLH Provinsi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Alex E. Mandacan mengatakan, penataan kembali sistem pengadaan tanah disesuaikan dengan peraturan baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 Pengganti PP Nomor 21 Tahun 2019 tentang Proses Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
Dijelaskan Mandacan, sesuai peraturan yang baru, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus melalui tim, bukan lagi dinas semata.
“Proses pengadaan tanah selama ini berjalan melekat kepada kami. Namun sesuai aturan yang baru, harus dibentuk tim pengadaan tanah,” tandas Mandacan kepada para wartawan di sela-sela Koordinasi dan Sinkronisasi Pengadaan Tanah, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (17/10/2024).
Ia menerangkan, tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Provinsi Papua Barat, selain DLHP, ada juga OPD teknis, seperti Bagian Keuangan, Inspektorat, Biro Hukum, BPN, dan lainnya.
Ditambahkan Mandacan, selain tim pengadaan tanah, nanti ada juga tim penilaian pemerintah. Tim penilaian pemerintah yang akan melihat kelayakan harga pengadaan tanah skala kecil.
“Tim penilai ini untuk melihat efisiensi keuangan pemerintah dalam pengadaan tanah kecil, seperti skala 1-2 hektar,” ungkap Mandacan.
Dirinya menambahkan, selain dari sisi pemerintah, koordinasi dan sinkronisasi yang dilakukan juga untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat.
Diutarakan Mandacan, ada azas 10 K yang harus dipenuhi kepada masyarakat dalam pengadaan tanah, yakni kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.
“Masyarakat juga harus mengikuti dan mengetahui proses pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah. Sebab, tidak serta-merta tanah mereka diukur, lalu ada uang, tetapi ada proses tahapan penganggarannya,” terang Mandacan.
Dirinya berharap melalui koordinasi dan sinkronisasi, ke depan pengelolaan administrasi pengadaan tanah di Papua Barat semakin tertata dan terkelola, mulai proses ganti rugi sampai kepastian sertifikatnya.
Dari pantauan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi ini melibatkan DLHP se-Provinsi Papua Barat, BPN, dan tim dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). [SDR-R1]