Manokwari, TP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti menerima penunjukkan dari Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sebagai penasehat hukum terhadap terdakwa berinisial FNE dengan perkara Nomor: 25/Pid-Sus-TPK/2024/PN Mnk.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, SH menjelaskan, sebagai penasehat hukum terdakwa, pihaknya bertanggung jawab memperjuangkan hak hukum kliennya selama proses persidangan.
Dalam konteks peradilan biasanya, ungkap Akwan, penunjukkan penasehat hukum bagi terdakwa yang tidak memiliki pembelaan hukum, misalnya karena alasan finansial atau terdakwa belum memilih pengacara sendiri.
“Ya, ini dilakukan sehingga hak-hak hukum dari terdakwa tetap terlindungi sesuai prinsip peradilan yang adil, khususnya dalam kasus-kasus pidana, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor),” jelas Akwan dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (15/10/2024).
Ia mengungkapkan, dengan penunjukkan ini, maka ada hal-hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam menjalankan tanggung jawaban sebagai penasehat hukum yang ditunjuk langsung.
“Kami akan menjalankan tanggung jawab secara profesional. Sebagai penasehat hukum yang ditunjuk pengadilan, kami akan memberikan pembelaan terbaik bagi terdakwa meski penunjukkan ini bukan berasal dari keinginan langsung terdakwa,” jelas Akwan.
Sebab, ia menjelaskan, advokat yang menerima penunjukkan ini harus bekerja secara professional, etis, dan itikad baik sebagaimana Kode Etik Advokat dan Undang-undang Advokat.
Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari kasus ini secara mendalami dengan mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk bukti dan saksi yang akan dihadirkan.
“Hal ini penting guna merumuskan strategi pembelaan yang tepat sesuai keadaan hukum terdakwa. Dalam kasus tipikor, yang sering kali kompleks dan melibatkan banyak aspek hukum, tentu kami pengacara sudah memahami rincian teknis dari kasus tersebut,” terang Akwan.
Kemudian, sambung dia, bertemu dan berkomunikasi dengan terdakwa, dimana pengacara harus bertemu dengan terdakwa di tahanan. Menurutnya, hal ini untuk membangun hubungan profesional dan memahami versi terdakwa tentang peristiwa yang terjadi.
Dijelaskannya, komunikasi ini dipandang penting untuk mengetahui kondisi psikologis terdakwa dan memastikan terdakwa memahami proses hukum yang akan berjalan.
Bukan itu saja, Akwan menambahkan, pihaknya akan melindungi hak-hak terdakwa sepanjang proses peradilan, termasuk memastikan terdakwa diperlakukan secara adil, diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan, dan mendapat akses terhadap bukti-bukti yang diperlukan untuk membela diri.
“Kami advokat akan memastikan bahwa terdakwa tidak dipaksa mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya,” tegas Akwan.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengajukan eksepsi dan pembelaan, salah satu tugas penting yakni menyusun eksepsi, membantah dakwaan JPU, dan merancang strategi pembelaan yang akan dipakai dalam persidangan.
Diutarakannya, pembelaan ini berupa pembuktian bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan bahwa ada kesalahan prosedural dalam penyidikan atau terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang dituduhkan.
Selanjutnya, memastikan proses peradilan yang adil, penasehat hukum yang ditunjuk pengadilan juga memiliki peran penting dalam menjaga agar proses peradilan berjalan adil, seperti mengajukan keberatan jika ada tindakan jaksa atau hakim yang melanggar hak-hak terdakwa atau jika ada prosedur hukum yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Lalu, menyiapkan pledoi (nota pembelaan), dimana jika terdakwa dinyatakan bersalah, penasehat hukum bertanggung jawab menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
“Ini adalah kesempatan untuk meringankan hukuman terdakwa dengan alasan-alasan yang sah, seperti kondisi pribadi terdakwa, keadaan yang meringankan, atau keraguan yang muncul dari bukti yang diajukan di persidangan,” tambah Akwan.
Ia menerangkan, meski terdakwa mungkin bersalah atau tidak sesuai standar moral, seorang advokat tetap memperlakukan kliennya dengan hormat dan berfokus pada tugasnya dalam sistem peradilan, yakni memastikan terdakwa mendapatkan pembelaan yang layak karena tujuannya untuk menegakkan prinsip keadilan, bukan hanya menang atau kalah dalam perkara.
Secara keseluruhan menerima penunjukkan sebagai penasehat hukum terdakwa oleh pengadilan menuntut tanggung jawab besar untuk menjaga hak-hak terdakwa dan memastikan peradilan yang adil. “Hal ini adalah bagian penting dari sistem hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu yang menghadapi dakwaan pidana,” tandas Akwan. [*FSM-R1]