Ransiki, TP – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan (KPU Mansel) telah membuka Posko layanan pindah memilih, di Sekretariat KPU Mansel, Jl. Sudjarwo Condronegoro, Ransiki, terhitung sejak tanggal 17 September – 27 Oktober dan akan dilanjutkan tanggal 29 Oktober – 20 November 2024.
Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Mansel, Uding kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Jumat (18/10).
Menurut dia, pemilih pindahan atau DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakannya haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan hak suara di TPS lain.
Ia menjelaskan, layanan pindah memilih karena keadaan tertentu yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di pantai sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili, tertimpah bencana alam, belajar di luar domisilinya dan keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.
Uding mengungkapkan, dalam PKPU No.8 disebutkan bahwa batas waktu pemilih pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara dengan alasan yang disebutkan di atas dan paling lambat 7 hari sebelumnya hari pemungutan suara dengan alasan yakni menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan yang didampingi keluarga, menjadi tahanan di rutan atau lapas dan tertimpah bencana alam.
“Posko layanan pindah memilih ini akan kita buka sampai dengan H-7, setelahnya akan dilakukan pleno penetapan DPTb. Jadi yang mau pindah memilih silahkan melapor ke Posko tetapi tidak bisa diwakilkan,” ujar dia.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan penyusunan DPTb, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian data pemilih pada laman cekdptonline.kpu.go.id, terdaftar dalam DPT, maka PPS, PPPK atau KPU Kabupaten dapat mencatat TPS tujuan pemilih, mencatat alasan pindah memilih berdasarkan dokumen pendukung dan mencatat jenis surat suara yang diterima pemilih pada hari pemungutan suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.
Diantaranya, pindah memilih dalam 1 Kabupaten/Kota yang sama menerima surat suara Gubernur dan Bupati/Walikota, pindah memilih di luar Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi hanya menerima surat suara Gubernur, pindah memilih di luar Provinsi tidak menerima surat suara Gubernur dan Bupati/Walikota.
Selanjutnya, pindah memilih karena pindah domisili dibuktikan dengan KTP-EL dengan alamat tujuan sesuai menerima surat suara Gubernur dan Bupati/Walikota.
Meski begitu, dirinya mengakui, sampai hari ini Posko layanan pindah memilih masih sepi, baru mencatat dan melayani pindah memilih masuk 1 pemilih dari Kabupaten Manokwari ke Kabupaten Mansel, yang lain masih sebatas koordinasi.
Untuk itu, Uding menghimbau, bagi pemilih yang ingin menyalurkan hak suara tetapi harus pindah memilih karena alasan tertentu, bisa segera melaporkan diri ke Posko layanan pindah memilih KPU Mansel, untuk dilayani dan selanjutnya dapat di akomodir dalam DPTb. [BOM]