
Manokwari, TP – Ditlantas Polda Papua Barat siap untuk melaunching sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap dua.
Pelaunchingan ini juga secara serentak dilaksanakan di 14 Polda di Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada, 23 Maret 2022 mendatang.
Untuk memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) penilangan secara elektronik nantinya dapat berjalan dengan lancar setelah dilaunching, maka Ditlantas Polda Papua Barat menggelar pertemuan membahas terkait Mou hukum bersama pihak dengan melibatkan Criminal Justice System (CJS), bertempat di D’Marka Café Satlantas Polres Manokwari pada, Jumat (11/03).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono, turut dihadiri oleh Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom, Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas, pihak Kejaksaan dan juga pengadilan.
Dirlantas mengatakan, untuk persiapan pelunchingan ETLE tahap kedua di Papua Barat yang berada di Traffic Light (TL) Haji Bauw Jl. Trikora Wosi Manokwari, secara keseluruhan sudah 90 persen siap.
Sebelumnya alat ETLE serta RTMC juga sudah diasistensi oleh Korlantas dan dianggap layak serta siap untuk melakukan penindakan secara elektronik.
Menurutnya, dari persentase kesiapan tersebut secara umum sekitar 80 persen nantinya akan dilakukan penindakan secara elektronik namun tidak bisa dipungkiri ada jangkauan-jangkauan yang nantinya mungkin akan tetap dilakukan secara manual.
Petugas akan melakukan hunting sistem sehingga bagi kendaraan yang tidak te-record oleh ETLE atau disinyalir tidak terdata maka petugas nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak reserche, PJR maupun Turjawali dari Polres.
“Jadi ada hunting sistem ketika data itu tidak te-record dengan ETLE kita. Apakah itu kendaraan curian atau sengaja melanggar atau memang tidak tahu bahwa selama ini memang sudah disosialisasikan untuk tertib berlalu lintas,” ucap Dirlantas kepada wartawan di D’Marka Café Satlantas Polres Manokwari, Jumat (11/03).
Dirlantas berharap kedepannya dengan adanya penindakan elektroniki ini kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat.
Selain itu, Dirlantas juga memohon dukungan dari semua pihak agar upaya penindakan elektronik ini dapat terlaksana dan berjalan dengan baik.
“Kita hanya meletakkan ETLE disalah satu daerah yang menjadi Kawasan tertib lalu Lintas dengan jantungnya di Manokwari dan diharapkan bisa berimbas ke seluruh wilayah Manokwari. Jadi tolong biasakan tertib berlalu lintas. Mulai dari kelengkapan kendaraan, surat-surat kenadaraan hingga kepatuhan membayar pajak kendaraan,” harapnya.
Dirlantas mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Kejaksaan dan pengadilan yang bisa menyampaikan secara langsung bahwa mereka mendukung pelaksanaan ETLE di Papua Barat.
“Hari ini kita bicarakan terkait Mou penegakkan hukum dengan melibatkan Criminal Justice System (CJS) sehingga pada saat nanti dimulai, setelah di launching pelaksanaan SOP penilangan secara elektronik ini sudah berjalan dengan lancar,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas dalam paparannya menyampaikan bahwa ETLE merupakan sistem penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis tekhnologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau automatic number plate recognition.
ETLE menggunakan perangkat berbasis tekhnologi kecerdasan buatan (AI) yang meliputi, sistem automatic number plate recognition, radar untuk mendeteksi kecepatan, deteksi perilaku berkendara seperti penggunaan sabuk, penggunaan handphone dan sebagainya, serta dapat mengidentifikasi kendaraan seperti warna kendaraan, jenis kendaraan, pajak kendaraan dan sebagainya.
Dasar hukum penerapan ETLE yakni Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2002 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran LLAJ, dan peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain itu, ETLE merupakan akselerasi program 100 hari kerja Kapolri di bdiang lalu lintas melalui ETLE dan juga program perioritas Kapolri sebagai transformasi menuju Polri yang transisi.
Tidak hanya itu beberapa hal lain yang melatar belakangi diterapkannya ETLE yakni, karena kompleksnya permasalahan lalu lintas, public needs dan actimity, dan revolusi 4.0.
Maksud dari penerapan ETLE karena lebih efesien dalam penegakkan hukum dilapangan, dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan menjaga keselamatan berkendara sekaligus membentuk perilaku tertib dalam berkendara.
Penegakkan hukum juga secara otomatis selama 24 jam, dapat mengurangi penindakan pelanggaran secara manual dilapangan, dan bukti data elektronik dalam berbentuk digital.
Selain itu, data dari enformenct system bisa menjadi informasi yang penting untuk pembangunan, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, BBN 2(BBNKB), uji berkala, parkir dan investasi lainnya.
Mengenai peluncuran ETLE tahap dua yang akan dipimpin oleh Kapolri pada 23 Maret 2022 mendatang secara serentak diseluruh Indonesia, maka diharapkan dukungan dari CJS dalam hal mekanisme tilang karena akan terdapat perubahan berupa berkas tilang dan barang bukti yang akan disidangkan.
“Perkembangan tekhnologi penegakan hukum yang semakin canggih bisa membawa dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kehati-hatian dalam berkendara. Perlu diketahui untuk di Papua Barat kalau kita monitor itu ada sekitar 26 ribu kendaraan yang melintas setiap harinya dan dari jumlah itu sebanyak 17 ribu melakukan pelanggaran. Yang paling mendominasi itu pelanggaran safetybelt kemudian pelanggaran penggunaan helm,” tandasnya. [AND-R4]