
Manokwari, TP – Terkait perkembangan penanganan kasus ujaran kebencian yang menyinggung masyarakat suku Arfak di media sosial facebook, penyidik Polres Manokwari telah melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan tengah menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik di Jayapura terhadap barang bukti yang sudah dikirim.
Sembari menunggu hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga masih melakukan pendalaman-pendalaman kembali terhadap beberapa orang saksi diantaranya, ES, MM dan EM.
Untuk saksi ES penyidik kembali mendalami terkait keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan mendasari dari hasil pemeriksaan ahli bahasa.
“Ini sudah kami lakukan kembali untuk melakukan konfirmasi-konfirmasi atas beberapa temuan-temuan penyidik terkait dengan pelanggaran ITE tersebut,” ucap Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom kepada wartawan di Polres Manokwari, Jumat (11/03).
Kapolres mengatakan, terkait pemeriksaan saksi, terdapat dua orang saksi tambahan di luar dari tiga saksi sebelumnya. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan mendasari dari keterangan salah satu saksi.
Menurut Kapolres, meskipun dapat dipastikan bahwa prosesnya menuju kearah yang lebih jelas, namun polisi belum bisa berasumsi siapa pelakunya sebab masih dalam proses pendalaman.
Seperti diketahui bersama bahwa awal mula beredarnya postingan ujaran kebencian ini dari pemilik akun atas nama Enggelina 199.
Dari akun itu polisi melakukan pengembangan kepada saksi lain kemudian sampai kepada terlapor awal yakni ES. Namun dari hasil pemeriksaan ES mengaku tidak pernah menulis sebagaimana postingan yang tersebar kepada masyarakat.
“Intinya arahnya sudah lebih jelas. Nanti setelah faktanya terkumpul baru kita sampaikan kembali, mungkin Senin kami sampaikan hasilnya,” pungkas Kapolres. [AND-R4]