
Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, memberi peringatan keras terhadap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) yang mendapat catatan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Menurut dia, OPD pengelola program fisik yang pekerjaannya belum selesai 100 persen dan mendapat catatan BPK harus segera meminta kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tertunda.
“Kontraktor yang tidak selesaikan proyek fisik, kita dukung BPK untuk melakukan pemanggilan, supaya mereka bertanggung jawab atas pekerjaan yang tidak selesai,” kata Waran kepada wartawan di Halaman Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Mansel, Senin (21/10).
Ia mengungkapkan, bukan saja terkait pekerjaan fisik pembangunan Laboratorium dan pengadaan peralatan bengkel di SMK Negeri Oransbari serta renovasi ruang kelas di SMK YPK Lahai Roi, tetapi juga terkait pekerjaan pemasangan paving blok pada median jalan di sepanjang Jallur Bypass Ransiki, yang anggarannya sudah terpakai habis tetapi pekerjaan tidak selesai. Sambung Waran, pihaknya sangat mendukung BPK untuk melakukan pemanggilan dan meminta pertanggungjawaban kontraktor yang bersangkutan.
Waran pun menyayangkan, terhadap kelakuan sejumlah kontraktor di Manokwari Selatan yang sudah diperhatikan dan dipercayakan mengerjakan sejumlah proyek pemerintah tetapi justru tidak profesional dalam menyelesaikan pekerjaan. Padahal, ada kontraktor yang sudah menerima anggaran 100 persen atas pekerjaan yang dikerjakan.
Parahnya lagi, Inspektorat selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sudah melakukan pemanggilan dan pembinaan terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya 100 persen, tetapi justru di anggap sepele dan tidak mau menyelesaikan tanggungjawabnya sehingga menjadi temuan BPK.
“Kontraktor-kontraktor yang seperti ini, karena Inspektorat sudah melakukan pembinan tetapi tidak bisa, jadi sepenuhnya kita serahkan ke BPK, prosesnya seperti apa, semua kembali kepada kewenangan BPK untuk proses lebih lanjut,” pungkas Waran. [BOM-R4]