Manokwari, TP – Laporan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Edi Budoyo, yang diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, belum mencapai target sampai pada batas waktu yang diberikan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari, J. Silalahi mengatakan, laporan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Manokwari, baru mencapai diangka 38,96 sampai 58 persen.
“Hari ini kami menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Papua Barat untuk laporan akhir masa jabatan kepala daerah. Dimana, hasil pemeriksaan pemenuhan dokumen masih sekitar 58 persen, sedangkan kriteria kinerja masih sekitar 38,96 persen,” jelas Silalahi kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Bupati, Rabu (23/10/2024).
Diungkapkannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari diberikan waktu sampai Jumat 25 Oktober untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang capaiannya masih rendah bisa menyelesaikannya semuanya. Baik dari pengumpulan dokumen maupun tindaklanjut kinerja.
“Kita sudah sampaikan ke sekretris daerah untuk kembali menghubungi OPD terkait untuk berusaha memperbaiki apa yang masih bisa kita diperbaiki dengan waktu yang diberikan sampai hari Jumat dengan harapan bisa 70 persen,” jelasnya.
Silalahi menerangkan, terdapat 24 OPD dari sekitar 38-an OPD di lingkup Pemda Manokwari yang wajib memberikan dokumen dan tindaklanjut kinerja untuk laporan akhir masa jabatan kepala daerah.
Akan tetapi, dari 25 OPD dimaksud masih ada yang belum menyerahkan dokumen, yang diminta oleh tim dari Pemprov Papua Barat. Seperti, dokumen Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD), rencana kerja strategi, dan beberapa dokumen lainnya.
“Ada beberapa OPD yang sudah selesai, tapi lebih banyak lagi yang belum. Makanya kami harap OPD yang belum selesai dapat menyelesaikan di waktu yang diberikan sampai Jumat nanti,” terangnya.
Silalahi menambahkan, sebagian OPD yang belum mengumpulkan dokumen yang diminta lantaran terkendala memperoleh dokumen dimaksud. Apalagi, dokumen yang diminta adalah dokumen dari tahun 2021, 2022, dan 2023.
“Kendalanya itu ada di pemenuhan dokumen yang diminta karena mungkin di OPD itu pernah terjadi pergantian pejabatnya,” pungkasnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Manokwari ini menambahkan, jika sampai Jumat nanti tidak menyampaikan target 70 persen.
Maka, pihaknya akan menerima apapun bentuk rapot kinerja kepala daerah yang nantinya dirumuskan oleh tim dari Pemprov Papua Barat.
“Itulah raport kinerja kepala daerah yang harus kita terima. Karena kesempatan pertama kita sudah diberikan waktu selama 14 hari,” pungkasnya.
Adapun beberapa OPD yang menjadi pengumpul dokumen dan kinerja akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Manokwari, diantaranya: Disdukcapil, Kesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perindag, Dinas Lingkungan Hidup, Setda, dan beberapa lainnya. [SDR-R4]