Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat membantah ada intervensi terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penindakan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Papua Barat, J. Wanma, SH menegaskan bahwa pihaknya bersikap profesional dalam penanganan kasus.
Diutarakannya, dalam penanganan kasus itu, tidak ada intervensi yang dilakukan pihak manapun terhadap Kejati Papua Barat, baik penyidik, Aspidsus, apalagi Kajati Papua Barat.
“Kalau ada bahasa di luar, itu tidak benar, karena ini proses penegakan hukum. Kalau ada intervensi, silakan saja, tetapi sampai hari ini, kami merasa tidak ada intervensi,” klaim Wanma kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (22/10).
Dirinya mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dan lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama Kejati Papua Barat.
Dikatakannya, jika menerima informasi soal adanya indikasi penipuan yang mencatut nama Kejati, silakan melapor secara resmi di Kejati untuk ditindaklanjuti.
“Memang kalau soal pencatutan nama, ada informasi kami terima mengatasnamakan Aspidsus dan diberikan dalam bentuk transfer ke rekening. Namun ketika kami periksa terhadap beberapa orang yang terkait, memang betul, tetapi bukan kepada kami, penyidik, Aspidsus, apalagi Kajati,” kata dia. [AND-R1*]