
Tahota, TP – Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) memiliki kawasan hutan lindung yang cakupannya sangat luas. Salah satu kawasan hutan lindung dengan potensi hutan kayu yang kaya berada di Wilayah Distrik Tahota, Kabupaten Mansel.
Sayangnya, selama beberapa tahun terakhir ini, keserakahan manusia terjadi dan mulai merampas kekayaan hutan kayu dengan kegiatan pembalakan liar yang dapat merusak kawasan hutan lindung di Wilayah Distrik Tahota hingga Distrik Dataran Isim.
Dominggus Sahertian, Kepala Urusan TUK PT. Megapura Mambramo Bangun, adalah salah satu saksi mata terjadinya pembalakan liar di kawasan hutan lindung Wilayah Distrik Tahota hingga Distrik Dataran Isim, Pemerintahan Kabupaten Mansel.
Menurut dia, sebagai Perusahaan industri hasil hutan, eksploitasi hutan kayu oleh PT. Megapura Mambramo Bangun, selama ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kehutanan.
Hanya saja, yang menjadi kendala besar bagi pihaknya selama ini adalah karena adanya kegiatan ilegal logging atau pembalakan liar yang dilakukan kelompok orang atau perusahaan yang tidak diketahui identitasnya.
Sayangnya, ungkap Sahertian, kegiatan pembalakan liar tersebut ada yang dilakukan atas restu masyarakat selaku pemilik hak ulayat atas hutan.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena aktivitas pembalakan liar yang terjadi atas izin masyarakat selaku pemilik hak ulayat atas hutan,” kata Sahertian kepada para wartawan di Tahota, Kamis (10/3).
Dia pun menyesalkan, karena pembalakan liar yang terjadi mengakibatkan ruas jalan yang dibuka untuk mendukung kegiatan eksploitasi dari PT. Megapura Mambramo Bangun selaku Hak Kepemilikan Hutan (HPH) justru rusak dan semakin parah karena keluar masuk kendaraan ilegal logging yang juga menggunakan jalur milik perusahaan.
Sahertian mengungkapkan, pihaknya pernah memasang palang untuk menghentikan kegiatan pembalakan liar yang menggunakan ruas jalur milik Perusahaan, tetapi para pihak yang melakukan ilegal logging justru merusak alat berat milik Perusahaan yang digunakan untuk menutup akses jalan.
Disamping itu, pihak Perusahaan juga sudah memasang tanda peringatan larangan terhadap kegiatan ilegal logging di kawasan hutan lindung untuk melindungi hutan lindung. Seperti yang tertulis ‘stop membakar hutan, dilarang melakukan pemburuan terhadap satwa liar yang dilarang Negara’, tetapi justru pihak Perusahaan dibenturkan dengan masyarakat pemilik hak ulayat atas hutan.
“Mereka jadikan masyarakat sebagai tameng untuk melakukan pembalakan kayu atau ilegal logging,” ujar dia.
Dirinya berharap, kegiatan pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung, Wilayah Distrik Tahota hingga ke Distrik Dataran Isim, bisa segera ditindak tegas oleh pihak berwenang, supaya tidak menambah lebih parah kerusakan hutan. [BOM-R3]