Manokwari, TP – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) akan mengangkat Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer di lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Sekretaris MARI, Sugiyanto SH, MH mengatakan, pengadaan pengangkatan formasi honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia tahun 2024 sebanyak 9.000 orang.
“Oh iya, PPPK dari honorer yang formasi kita tahun ini sekitar 9.000-an,” kata Sugiyanto kepada wartawan setelah peletakan batu pertama pembangunan gedung Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, di Arfai, Senin (28/10/2024).
Sugiyanto mengungkapkan, semua honorer di lingkungan peradilan se-Indonesia di bawah MARI yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK pada formasi 2024 ini.
“Insyaallah yang memenuhi syarat semuanya kita angkat menjadi PPPK,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para PPNPN atau honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Seperti, masa kerja harus sudah dua tahun lebih dan namanya sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tentang persyaratan itu kita sudah berkoordinasi dengan BKN bahwa harus sudah bekerja 2 tahun lebih dan sudah masuk di data base BKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiyanto menerangkan, bagi PPNPN atau honorer yang masa kerjanya belum sampai dua tahun, MARI akan melakukan seleksi di tahap kedua nanti.
“Ini tahap pertama sudah berjalan dan untuk yang masa kerja belum 2 tahun akan kita seleksi di tahap kedua,” bebernya.
Sekretaris MARI ini menambahkan, proses seleksi bagi honorer yang masa kerjanya belum sampai dua tahun, akan melalui tes kemampuan dasar dan kemampuan bidang yang diselenggarakan BKN.
Sementara, persyaratan dari MARI yang harus dipenuhi oleh honorer yaitu bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, rajin, loyalitasnya bagus yang dibuktikan oleh surat keterangan dari pimpinan satuan kerja masing-masing.
“Jadi, kita tidak bisa semuanya lulus. Itu tidak bisa. Kalau misalnya jarang masuk, melawan pimpinan, loyalitasnya tidak bagus kan tidak mungkin kita terima,” pungkas Sugiyanto. [SDR-R4]