Manokwari, TP – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat masih melakukan perhitungan kerugian negara (PKN) terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari.
Kabag Umum, BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, Muhammad Ramadan mengakui bahwa BPKP masih melakukan proses perhitungan sambil menunggu sejumlah data yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan.
Ia mengaku, proses PKN tidak ada rentang waktu, karena semakin cepat data yang dibutuhkan, semakin cepat PKN dilakukan. Artinya, jelas dia, semua tergantung data yang disajikan penyidik.
Meski tidak ada batas waktu, ia menjelaskan, untuk proses PKN terkadang membutuhkan waktu cukup lama, karena semua data yang diperoleh harus diklarifikasi dan dikoordinasikan ke BPKP Pusat agar ada sinkronisasi atau persamaan di daerah.
“Prosesnya memang begitu. Kalau penyidik dia cepat, kita juga cepat. Kalau ada kasus tertentu, kita juga harus konfirmasi ke pusat agar terjadi persamaan antara pusat dengan daerah atau dengan daerah lain dan itu memakan waktu,” kata Ramadan kepada Tabura Pos di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Kamis (31/10).
Menurut dia, dalam proses PKN, BPKP tidak mempunyai kewenangan melakukan klarifikasi terhadap para saksi, tetapi koordinasi yang dilakukan dari BPKP langsung ke penyidik.
“Pihak BPKP hanya berkoordinasi dengan penyidik. Jadi, semua konfirmasi dilakukan melalui penyidik, tidak ke saksi-saksi,” tukasnya.
Dijelaskan Ramadan, untuk proses PKN oleh penyidik, biasanya diminta untuk dilakukan ekspos terlebih dahulu, kemudian saat tahap ekspos ditemukan kekurangan, akan menjadi catatan yang harus ditindaklanjuti penyidik.
Ia menambahkan, kekurangan itu bisa saja berupa penjelasan atau dokumen, lalu setelah dilengkapi, BPKP mulai berjalan.
Diutarakan Ramadan, untuk penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BOK di Puskesmas Amban, dimana sudah dilakukan proses PKN dengan artian proses tahap awal atau ekspos dan sebagainya, sudah dilalui.
Menurutnya, data-data awal sudah diterima BPK, tetapi tidak menutup kemungkinan pada perhitungan berikut ada data-data tambahan yang masih perlu untuk dilengkapi.
“Penyidik juga sangat koperatif. Mungkin memang ada beberapa kendala, bisa jadi di luar prediksi, tetapi penyidik terus berkoordinasi data, kita minta dikasih. Jadi, mungkin memang ada proses yang perlu pendalaman,” tukasnya. [AND-R1]