Manokwari, TP – Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) gelar pertemuan bersama Dewan Adat Papua (DAP) III Doberay dan tokoh-tokoh adat di wilayah Manokwari guna persiapan pendataan penduduk Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan suku yang hidup di Manokwari, Jumat (1/11/2024).
Ketua Pokja Adat, MRPB, Musa Mandacan mengatakan, 20 tahun lebih implementasi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) di tanah Papua sayangnya, hingga sekarang belum ada pendataan penduduk (OAP) berdasarkan suku.
Untuk itu, kata Mandacan, di bawah kepemimpinannya sebagai Ketua Pokja Adat, MRPB tengah berupaya membangun komunikasi bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam rangka pendataan penduduk OAP berdasarkan suku.
Dikatakan Mandacan, dari hasil koordinasinya bersama pemerintah pusat, maka pendataan penduduk OAP diserahkan kepada Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disadmindukcapil) ditingkat provinsi dan kabupaten.
Tetapi, sambung dia, Disadmindukcapil Provinsi dan Kabupaten mempercayakan proses pendataan penduduk OAP berdasarkan suku kepada Pokja Adat, MRPB. Sehingga, mendapatkan legalitas yang jelas dari setiap suku.
“Sampai sekarang belum ada pendataan penduduk OAP, maka hari ini kami dari Pokja Adat muali persiapkan proses pendataan penduduk OAP yang dimulai dari Kabupaten Manokwari,” terang Mandacan kepada Tabura Pos di kantor DAP Wilayah III Doberay, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, berdasarkan definisi OAP, maka dalam proses pendataan penduduk OAP dilakukan sesuai tiga kategori diantaranya, ibu dan bapak orang asli Papua, ibu asli Papua atau bapak asli Papua.
Dari pertemuan awal ini, ungkap Mandacan, pihaknya telah mendapatkan sebanyak 20 sub suku yang ada di Manokwari. Dimana, dari 20 sub suku ini kepala suku dan operator dari setiap suku akan bertanggung jawab mendata masyarakatnya.
“Kami akan sampaikan hasil pertemuan awal ini kepada Disadmindukcapil Kabupaten dan Provinsi. Untuk mekanisme pendataan akan disampaikan Disadmindukcapil kepada 20 sub suku yang ada, ini baru awal, artinya masing ada suku-suku yang belum terdata,” terang Mandacan.
“Kalau kita sudah selesaikan pendataan penduduk OAP di wilayah Manokwari, barulah kita melaksanakan sosialisasi ke kabupaten lainnya di Papua Barat, agar melaksanakan hal yang sama,” terangnya.
Dirinya mengakui, belum mengetahui secara pasti jumlah penduduk OAP berdasarkan 20 sub suku yang ada di Manokwari. Tapi, dirinya sudah memberikan tugas kepada kepala suku dan operator untuk mendata masyarakatnya.
“Data penduduk OAP ini sudah ada di Disadmindukcapil kabupaten dan provinsi. Hanya saja, dari Disadmindukcapil lagi menunggu pengesahan OAP berdasarkan sukunya, inilah yang ditunggu Disadmindukcapil,” tandas Mandacan.
Di tempat yang berbeda, Kepala Disadmindukcapil Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, pendataan penduduk OAP berdasarkan sukunya masing dalam proses.
Dikatakan Come, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama DAP Wilayah III bersama Pokja Adat, MRPB di Kantor Disadmindukcapil Papua Barat, belum lama ini.
“Akhir November kita akan mengundang Disadmindukcapil se Papua Barat, Pokja Adat MRPB dan DAP Wilayah III Doberay untuk rapat evaluasi melihat progressnya seperti apa,” terang Come kepada Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (1/11/2024).
Menurut Come, dalam proses pendataan penduduk OAP berdasarkan suku akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Penduduk (SIAK) e-plus OAP.
Lebih lanjut, kata Come, pihaknya telah berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari hasil koordinasi itu, sambung dia, aplikasi SIAK+ yang khususnya OAP sudah bisa terbaca secara nasional, baik untuk ketegori ibu dan bapak orang asli Papua atau salah satu orang tua asli Papua.
“Secara nasional SIAK, tapi kalau khusus untuk penduduk OAP adalah SIAK Plus OAP. Aplikasi ini langsung berada di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Aplikasi SIAK Plus OAP akan berlaku di 6 provinsi di tanah Papua,” pungkas Come.
Sementara itu, Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Zakarias Horota memberikan apresiasi terhadap Pokja Adat, MRPB dan anggota DPRK Manokwari untuk mendata penduduk OAP berdasarkan suku yang ada di Manokwari.
“Ini merupakan satu pergumulan yang panjang dan lama. Proses pendataan OAP adalah proses yang susah-susah gampang untuk mendata OAP. Kita tidak ada data OAP secara terpilih di Dukcapil yang ada hanya data umum penduduk,” kata Horota kepada Tabura Pos di Kantor DAP Wilayah III Doberay, pekan lalu.
Menurutnya, kedepan jika terdapat data penduduk terpilih terkait OAP, maka kebijakan Otonomi Khusus dapat diimplementasikan tepat sasaran bagi OAP, baik ditingkat kampung hingga distrik.
“Pendataan OAP berdasarkan suku ini harus dilakukan. Agar kita tahu jumlah OAP di Papua Barat berapa banyak, sehingga ada perbanding guna untuk intervensi kebijakan kedepan,” singkat Horota. [FSM-R5]