
Manokwari, TP – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH), Yan C Warinussy yang juga selaku advokat dan kuasa hukum terlapor MLH selaku pemilik akun facebook asli dari Echy Serme yang dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui postingan di media sosial menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, Wakapolres, Kompol Agustina Sineri serta Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama yang telah bekerja keras melakukan pemeriksaan rutin terhadap kliennya maupun saksi lain serta ahli cyber crime dan ahli digital forensik maupun ahli bahasa.
Menurut Warinussy, upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Manokwari untuk mengetahui siapa sesungguhnya aktor yang telah membuat postingan kata-kata bernada ujaran kebencian bahkan rasisme tersebut yang kemudian diupload di akun Instagram hingga sempat menghebohkan warga kota Manokwari dan sekitarnya di akhir Februari 2022 lalu patut diapresiasi.
Warinussy menerangkan, sesuai dengan keterangan polisi, MLH sudah terbukti terakhir kali login ke Facebook pada bulan Januari 2022. Sedangkan postingan history Instagram yang beredar di Facebook itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2022. Karena itu, dapat dipastikan klien MLH selaku pemilik asli akun Echy Serme bukanlah pelaku yang memposting history bernada ujaran kebencian itu.
Bahkan menurutnya, Kapolres Manokwari sendiri sudah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya MLH sudah selesai. Untuk itu selaku Kuasa Hukum MLH menyampakan terima kasih untuk kerja keras Kapolres Manokwari dan seluruh jajarannya dalam mengungkap kebenaran materil dari dugaan Tindak Pidana tersebut.
Warinussy berharap Kapolres Manokwari dapat terus mengejar hingga menemukan siapa sesungguhnya pelaku yang telah bertindak meniru (fake) akun milik kliennya lalu membuat postingan yang seakan-akan berasal dari diri kliennya yang saat itu sedang berada di wilayah Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua yang tidak terjangkau signal Telkomsel.
Dia juga menambahkan, bahwa siapapun pelaku tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Polres Manokwari untuk menyidik hingga menetapkan sebagai tersangka dan memproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum.
“Bukan saja si pelaku peniru (fake) akun milik klien kami saja, tapi juga si penyebar pertama postingan bernada ujaran kebencian dan rasis tersebut mesti diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Warinussy melalui siaran persnya, Selasa (15/03). [*AND-R3]