Sorong, TP – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) secara resmi telah memutuskan pembatalan Abdul Faris Umlati (AFU) dari pencalonan Gubernur Papua Barat Daya.
Hal itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.

Keputusan pembatalan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU Papua Barat Daya, pada Senin (4/11/2024) malam.
Adapun isi surat keputusan KPU Papua Barat Daya, yakni,Kesatu, Saudara Abdul Faris Umlati, S, MM, M.Pd berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor. 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2004 perihal ralat penulisan tahun surat rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kedua, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud diktum kesatu maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua membatalkan saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang ditetapkan di Sorong, pada 4 November 2024, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu.[CR24-R3]