Manokwari, TP – Tenaga Kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pasir Putih Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari melakukan aksi mogok kerja menuntut intensif dan gaji P3K yang belum di bayarkan agar segera di bayarkan. Aspirasi itu disampaikan Nakes disebut spanduk yang dibentangkan di pagar masuk Puskesmas Paris Putih, Selasa (05/11).
Didalam spanduk itu terdapat tulisan berisi aspirasi yang ditujukan kepada Bupati, Kepala Keuangan, Kepala Dinas Kesehatan, bahwa sebelum intensif pegawai selama 10 bulan dan pegawai honor serta P3K selama 4 bulan dibayarkan pihaknya tidak akan melakukan pelayanan.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles Edwinson Wondiwoy saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya pada, Selasa (05/11) mengungkapkan untuk gaji P3K sudah cair pada 1 November 2024 dan masuk direkening Dinas Kesehatan.
Begitupula untuk insentif Nakes sudah di cairkan pada Senin 4 November 2024. Jik ada kendala itu hanya hal teknis saja yang terjadi di Dinas.
Untuk gaji P3K guru sudah dicairkan pada 1 November 2024 karena bendaharanya langsung menyerahkan daftar ke Bank Papua dan sudah diinput.
Sedangkan untuk P3K kesehatan itu sementara ditransfer karena ada beberapa P3K persyaratan nomor rekeningnya belum ada, sehingga setelah dilengkapi baru diserahkan.
“Untuk SP2D juga sudah cair jadi untuk insentif Nakes itu masalah tekhnis saja di Dinas bukan di BPKAD. Untuk insentif Nakes dan sebagainya kuga SP2D ya sudah cari tinggal di proses oleh dinas,” ungkapnya.
Diungkapkannya lagi, pada 31 September 2024 kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris RSUD, dan kepala-kepala Puskesmas melakukan pertemuan dengan Kepala dan Sekretaris BPKAD.
Dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan bahwa SP2D diproses dan dicairkan saat dananya masuk ke kas daerah.
Dananya sudah masuk dan sudah proses lalu pada Senin kemarin sudah diantar ke bank dan sudah masuk ke rekening Dinas Kesehatan, selanjutnya pihak bendahara siapkan daftar lalu menginput dan mengenter masuk ke Puskesmas.
Terkait insentif tenaga kesehatan, pihaknya juga masih menunggu regulasi. Dari Januari belum ada pengajuan karena menunggu peraturan Bupati terbit. Perbup terbit pada September 2024 dan akan diproses masing-masing sesuai pengajuan.
Pengajuan pembayaran insentif baru untuk triwulan I. Untuk itu, pihaknya sudah meminta dinas mengajukan pbayaran triwulan II dan III.
“Menurut saya ini masalah tekhnis saja jadi kalau mau mogok kerja menurut saya ini tidak beralasan,” ungkapnya lagi. [AND-R6]


















