• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kejati Papua Barat Gelar Kegiatan IHT Penguatan Fungsi Intelijen Dalam Pelaksanaan Kegiatan PPS

AdminTabura by AdminTabura
07/11/2024
in MANOKWARI
0
DPRK Manokwari Tetapkan Unsur Pimpinan Defenitif 2024-2029

Pembukaan kegiatan IHT di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (06/11). Foto : TP/AND

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggelar kegiatan In House Training (IHT) dalam rangka penguatan fungsi intelijen Penegakkan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), bertempat di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (06/11).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakajati Papua Barat, Dr. Muslikhuddin didampingi Asintel, Muhammad Bardan selaku ketua panitia serta perwakilan MRPB Papua Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh para koordinator dan Kasi Intel dijajaran Kejati Papua Barat,  BPJN Papua Barat dan Papua Barat Daya,  PT. PLN wilayah Papua dan Papua Barat, BBTNTC, BBWS, BWS, Balai PSDA, BPP wilayah Papua Barat, Balai perumahan, sejumlah OPD lingkup Provinsi Papua Barat, Kanwil ATR/BPN wilayah Papua Barat, kepala kantor UPBU Kelas I Rendani Manokwari, dan Kepala Telkom Manokwari.

Wakajati Papua Barat, Dr. Muslikhuddin menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka pelatihan untuk penguatan internal. Kemudian beberapa hal menjadi alasan mengundang pihak luar salah satunya karena penegakkan hukum tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada satu pemahaman. Oleh karena itu pemahaman persepsi ini sangat penting.

Kemudian bahwa intelijen Kejaksaan adalah intelijen penegakkan hukum yang sesungguhnya panismen adalah paling terakhir, yang paling utama adalah bagaimana melakukan pencegahan.

Dalam upaya pencegahan ini tentu harus ada kolaborasi dalam tanda kutip, agar kedepan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dan tidak terlibat terlebih dahulu.

“Saya selalu mengatakan saya lebih senang datang ke kantor saya untuk ngopi, dan saya tidak suka kalau bapak datang ke kantor saya pulangnya pakai rompi,” ungkapnya.

Muslikhuddin melanjutkan, selain itu pihaknya tidak hanya melihat dari segi PPS, tapi dari segi pandangan lain juga misalkan di bidang Datun dan sebagainya karena faktanya memang tidak sesederhana yang dilihat.

Dalam mengelola lembaga pemerintahan ada namanya good goverment bagaimana mengelola pemerintahan yang baik, akan tetapi ternyata didalam pemerintahan itu juga adanya namanya BUMN dan BUMD.

Pembukaan kegiatan IHT di Hotel Aston Niu Manokwari, Rabu (06/11). Foto : TP/AND

“Harapan kami semoga nanti ada sinergi,  kolaborasi dalam hal yang positif bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran uang negara,” harapnya.

Sebelumnya, Asintel Kejati Papua Barat selaku ketua panitia, Muhammad Bardan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Peran aktif Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis, baik ditingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan profesional.

Untuk memberi pemahaman tentang fungsi intelijen, Kejaksaan sebagai intelijen penegakan hukum dalam pelaksanaan kegiatan PPS merupakan bagian dari tugas intelijen melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah, melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis beberapa prinsip.

Prinsip-prinsip tersebut meliputi, objektif sikap dan tindakan dari penyelenggaraan PPS didasarkan pada fakta dan tidak dapat dipengaruhi dari pendapat, pertimbangan atau kepentingan pribadi atau golongan.

Profesional PPS dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan standar operasional prosedur pada bidang intelijen.

Koordinasi penyelenggaraan PPS dilakukan melalui proses harmonisasi hubungan fungsional, upaya sinkronisasi, dan sinergi.

Kerahasiaan konsultasi, materi bahan pertimbangan, dan hasil kegiatan bersifat rahasia, serta dikelola secara rahasia dan hanya ditujukan kepada pemohon PPS.

Netralitas penyelenggaraan PPS tidak berpihak dari segala bentuk intervensi dan pengaruh pihak manapun.

Akuntabilitas PPS diselenggarakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut Bardan PPS juga merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman, ganguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Selain itu juga mendorong Kementrian, Lembaga, BUMN, Pemerintah Daerah serta BUMD untuk dilakukan PPS oleh Kejaksaan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya,” pungkasnya. [AND-R6]

Previous Post

Pemkab Alokasi Bantuan Pendidikan Bagi 600 Mahasiswa dan Mahasiswi Asal Manokwari

Next Post

Warga Memblokade Jalan, Suriyati Faisal Belum Dilantik Jadi Unsur Pimpinan DPRK Manokwari

Next Post
Warga Memblokade Jalan, Suriyati Faisal Belum Dilantik Jadi Unsur Pimpinan DPRK Manokwari

Warga Memblokade Jalan, Suriyati Faisal Belum Dilantik Jadi Unsur Pimpinan DPRK Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!