Manokwari, TP – Yan C. Warinussy bersama dua asistennya kembali mendampingi kliennya LRW menemui penyidik unit cyber crime Satreskrim Polresta Manokwari terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Warinussy mengungkapkan bahwa terkait dengan penyelidikan kasus tersebut, kliennya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Adapun kedatangannya kali ini hanya untuk menandatangani BAP sebelumnya.
“Karena waktu itu mati lampu sehingga penyidik tidak bisa print BAP-nya sehingga waktu itu disepakati ditunda beberapa hari kemudian, karena kesibukan klien kami sebagai ibu rumah tangga sehingga tidak sempat bertemu dengan penyidik lagi, barulah kemarin kami janjian dengan penyidik hari ini kami akan datang tandatangan BAP-nya,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Rabu (13/11).
Menurut Warinussy, setelah menandatanganu BAP, pihaknya berharap bisa segera mendapatkan salinannya agar bisa menjadi bahan untuk mempersipkan pembelaan kliennya secara maksimal.
Selain itu, pihaknya juga akan melihat dan mempelajari kembali laporan tersebut karena ada beberapa informasi lain yang dimiliki pihaknya setelah itu pihaknya akan menentukan apakah juga perlu mengambil langkah hukum dengan melaporkan juga beberapa orang tersangkut namanya didalam masalah ini.
Warinussy menegaskan bahwa pada prinsipnya, pihaknya masih mengikuti proses penyelidikan karena pihaknya sendiri belum mengetahui arah kasus ini kemana, akan tetapi sepintas dari pemeriksaan kemarin memang kliennya bukan saja sebagai terlapor tetapi juga menjadi korban dalam tanda petik kepentingan orang lain yang sengaja hendak menjerumuskan kliennya kedalam masalah ini sehingga kliennya dilaporkan oleh FW.
“Padahal klien kami juga hanya menerima informasi dari orang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial LRW dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu dilayangkan oleh FW dengan nomor laporan polisi : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat pada 7 Oktober 2024 lalu. [AND-R6]