Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat secara resmi belum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan Tahun 2024 ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Pelaksana Tugas (Plt), Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, sejak tanggal 6 November OPD di lingkungan Pemprov Papua Barat telah diminta untuk melaksanakan mengimputan.
Dikatakan Fonataba, pelaksanaan pengimputan DPA Perubahan sudah berjalan hanya saja, dalam bentuk dokumen anggaran itulah yang akan dibagikan segara.
“Tapi secara formalitas proses pengimputan DPA Perubahan itu sudah berjalan. Namun, dalam bentuk dokumen anggaran yang belum dibagikan,” jelas Fonataba kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.
Disinggung terkait pembagian DPA Perubahan Tahun 2024 secara resmi, Fonataba menerang, pembagian DPA Perubahan Tahun 2024 masih menunggu pengesahan di Jakarta.
Dijelasknya, pihaknya masih menunggu pengesahan DPA Perubahan dari Jakarta. Tetapi, secara administrasi sudah diinformasikan karena dibatasi dengan waktu.
“Proses pembagian dan pencairannya belum bisa berjalan, karena masih dalam tahapan pengimputan. Namun, kita sudah tahu berapa nilainya dan alokasi programnya apa sudah jelas di dalam DPA masing-masing,” singkat Fonataba.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Agus Nurudi yang dikonfirmasi Tabura Pos via teleponnya, Kamis (14/11/2024) belum memberikan keterangan resmi terkait pembagian DPA Perubahan tahun anggaran 2024.
Di lain pihak, Direktur Jaringan Advokasi dan Kebijakan Anggaran (Jangkar) Papua Barat, Metuzalak Awom mengatakan, dengan keterlambatan pembagian DPA Perubahan, tentunya akan berdampak pada penyerapan anggaran di daerah, itu pertama.
“Berikutnya, saya prediksikan bahwa, keterlambatan realisasi anggaran perubahan akan berdampak terhadap perencanaan anggaran pada rancangan anggaran tahun 2025 mendatang,” kata Awom yang dihubungi Tabura Pos melalui sambungan teleponnya, Kamis (14/11/2024).
Tentunya, lanjut Awom, dengan keterlambatan realisasi anggaran perubahan sangat berdampak pada penyerapan anggaran yang tidak maksimal, maka plafon anggaran tahun 2025 tidak akan melebihi plafon tahun anggaran 2024.
“Pertanyaannya, jika ada program fisik pada anggaran perubahan, kira-kira dalam satu bulan efektif ini dapat diselesaikan atau seperti apa? Sedangkan di Desember banyak hari libur nasional,” ujar Awom.
Tetapi, tambah dia, kalau ada program non fisik pada anggaran perubahan, maka akan cepat mempengaruhi penyerapan anggaran pada APBD Perubahan Papua Barat.
Disinggung terkait Pemprov Papua Barat masih menunggu persetujuan DPA Perubahan Tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ujar Awom tentunya ini menjadi persoalan juga.
“APBD Induk saja, kita belum melihat progress yang luar biasa di lapangan. Sekarang ditambah dengan APBD Perubahan yang belum terealisasi. Nah kepatuhan pemerintah terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran yang patut dipertanyakan,” tandas Awom. [FSM-R5]