Manokwari, TP – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yustinus Y. Maturan, memastikan semua alat peraga kampanye dan posko pemenangan pasangan calon akan ditertibkan.
Maturan mengatakan, penertiban itu akan dilakukan pada masa tenang Pilkada 2024 dengan tujuan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dalam keadaan netral.
Hal itu ditegaskan Maturan menanggapi sorotan dari tim sukses pasangan calon yang meminta agar TPS yang berada di samping posko pemenangan pasangan calon dipindahkan, pada rapat koordinasi bersama KPU, di salah satu hotel, Kamis lalu.
“Pendirian posko memang kewenangan pasangan calon, tapi kita tidak tahu bahwa posko itu didirikan di samping TPS. Kita akan cari solusinya nanti ada masa tenang. Di masa tenang itu nanti APK, atribut pasangan calon akan dibongkar termasuk posko, sehingga tanggal 27 November nanti tidak ada lagi posko yang berdiri di samping TPS,” kata Maturan kepada Tabura Pos, di salah satu hotel, Kamis (21/11/2024).
Yustinus Maturan menerangkan, titik koordinat TPS sudah tercatat di pusat, sehingga TPS tidak bisa dipindahkan lokasinya. Solusinya, posko pemenangannya yang berada di samping TPS akan ditertibkan.
“Kita pastikan akan tertibkan, sehingga saat pemungutan suara nanti lingkungan TPS dalan kondisi netral. Kalaupun ada pelanggaran akan kami tindak di tempat,” ujarnya.
Koordinator HP2H Bawaslu Kabupaten Manokwari ini mengungkapkan, yang paling penting dari pemungutan suara nanti bagaimana mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran di TPS yang dapat menimbulkan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kita akan backup semuanya pada hari H pelaksanaan pemungutan suara dari Bawaslu sendiri ada pengawas TPS dan ada pengawas kelurahan desa atau PKD. Selain itu pasangan calon juga pasti ada saksi-saksinya. Sehingga masyarakat bisa menyalurkan hak pilih tanpa ada intervensi atau gangguan dari pihak lain,” jelasnya.
Bawaslu, tambah Maturan, akan saling koordinasi dengan KPU Manokwari agar tidak terjadinya pelanggaran di TPS yang bisa menyebabkan terjadinya PSU, terutama mengenai data pemilih.
Menurutnya, pada hari H pencoblosan nanti, tentunya ada warga yang sudah terdata sebagai DPT, dan pasti ada pemilih pindahan ataupun yang menggunakan KTP.
“Intinya koordinasi. Bawaslu cegah kalaupun nanti ada kedapatan maka akan langsung ditindak di tempat. Misalnya ada masyarakat yang memilih tidak sesuai DPT. Atau ada pemilih pindahan harus menunjukkan formulir yang dikeluarkan dari KPU sebagai bukti keterangan dia adalah pemilih pindahan karena faktor misalnya tugas kerja. Atau juga rujukan pasien dari rumah sakit, hal-hal itu yang kita pastikan,” pungkasnya. [SDR-R4]