
Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Setda Papua Barat kembali membahas naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Perubahan, Perhitungan Pertanggung Jawaban dan Pengawasan APBD.
Kepala Bagian (Kabag) Data Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Otsus, Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus, Setda Papua Barat, Vitalis Yumte mengatakan, pihaknya sedang membahas Raperdasus tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Perubahan, Perhitungan Pertanggungjawaban dan Pengawasan APBD yang disatukan dokumennya dengan Raperdasus tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemarin, kata Yutem, sesuai dengan jadwal yang ada seharusnya pihaknya membahas Raperdasus tentang Bidang Sosial, Bidang Kependudukan dan Bidang Perekonomian. Namun, karena tenaga ahli yang mendapatkan tugas lain sehingga pembahasannya bergeser.
“Besok (hari ini red) kita bahas Raperdasi tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Terkait hal ini, kalau tidak dibentuk badan khusus yang menangani Otsus tetapi diharapkan bisa dibentuk di setiap OPD. Sehingga, persoalan terkait OAP atau Otsus dapat ditanggani,” kata Yumte kepada wartawan di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (16/3/2022).
Disamping itu, kata Yumte, pihaknya akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota melalui rapat virtual untuk membicarakan agar organisasi perangkat daerah (OPD) ditingkat kabupaten kota yang secara spesifik menanggani persoalan Otsus, sehingga ada perhatian juga dari mereka.
Lebih lanjut, kata Yumte, pihaknya menargetkan membahas 23 produk hukum daerah, dari 23 produk hukum daerah ini ada turunan dari Undang – undang Nomor 2 Tahun 2021 tetapi juga Undang – undang Nomor 21 Tahun 2001.
“Kita berharap 23 rancang produk hukum daerah ini dapat diselesaikan di bulan ini dan ditindaklanjuti ke DPR Papua Barat. Dari tanggal 7 hingga sekarang kita sudah membahas 8 rancangan produk hukum daerah dari 23 rancangan produk hukum yang ditargetkan,” tandas Yumte. [FSM-R4]