Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat tahun depan mulai dibebani dengan penyelesaian tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat yang belum diselesaikan.
Kepala DLHP Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, sejumlah pekerjaan rumah (PR) dari Biro Pemerintahan, Setda Papua Barat saat ini diserahkan ke DLHP Papua Barat.
Dikatakan Yap, pihaknya diberikan beban untuk segara menyelesaikan PR dari Biro Pemerintahan, Setda Papua Barat, tetapi pihaknya tidak didukung dengan data.
“Data-data tanah milik Pemprov Papua Barat yang sudah diselesaikan maupun yang belum diselesaikan tidak ada pada kami. Sebagian data dibawa oleh oknum-oknum tertentu dan kami mengalami kesulitan,” terang Yap kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, kata Yap, memang di tahun depan pihaknya akan konsentrasi menyelesaikan sejumlah persoalan lahan, termasuk areal Kantor Gubernur Papua Barat masih menyisahkan hutang.
“Khusus untuk lahan kantor Gubernur Papua Barat, kalau yang kami hitung, tunggakannya kurang lebih sekitar Rp. 19 miliar lebih. Lahan kantor gubernur ini belum selesai,” ungkap Yap.
Kemudian, kata Yap, ada juga gugatan terhadap lahan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, karena dinilai ada penggunaan lahan lebih dari areal yang ditetapkan.
Untuk itu, sambung dia, pihaknya akan segara melakukan perhitungan kembali luasan tanah Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Lahan ini sudah dibayarkan oleh Biro Pemerintahan senilai Rp. 7 miliar lebih.
“Sesuai data yang ada di SP2D di keuangan, areal itu sudah lunas. Hanya saja gugatan berikutnya terkait penggunaan areal lebih. Jadi kami harus turun mengecek lagi,” terangnya.
Selain itu, tambah dia, tanah Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat juga dalam proses gugatan dari pemilik hak ulayat. Dimana, pemilik hak ulayat menyampaikan bahwa, proses ganti rugi lahan belum diselesaikan sepenuhnya.
“Sementara proses hibah dari Biro Pemerintahan sudah berada di Mahkamah Agung (MA). Jadi kebanyak tanah-tanah yang dihibahkan Pemprov Papua Barat saat ini menjadi masalah,” ujar Yap.
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan segara membahas proses penyelesaikan tanah di Bandara Udara Rendani. Memang data-data penyelesaian tanah yang ada di pihaknya minim sekali.
Sehingga, sambung dia, dalam proses penyelesaian persoalan tanah-tanah yang dihibakan Pemprov Papua Barat sangatlah sulit tatapi, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi PR dari Biro Pemerintahan, Setda Papua Barat.
“Jadi saat ini kami selesaikan persoalan tanah milik Pemprov Papua Barat tanpa adanya data-data, sehingga kami mengalami kesulitan,” tandas Yap. [FSM-R5]