Manokwari, TP – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari, Bernard S. Boneftar – Eddy Waluyo (BERBUDI) menyerahkan bukti dokumen dugaan kecurangan pada pemungutan suara Pilkada 2024 ke Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Menurut koordinator tim hukum pasangan BERBUDI, Yan C. Warinussy, SH mengatakan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Manokwari ini menindaklanjuti hasil penelusuran dugaan kecurangan saat pemungutan suara, 27 November 2024.
Ia membeberkan, dari hasil penelusuran, ada sekitar 164 tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan kecurangan yang merugikan pasangan BERBUDI.
Dikatakan Warinussy, ke-164 TPS ini tersebar di Distrik Manokwari Barat, Manokwari Selatan, Manokwari Utara, Parfi, Masni, Sidey, Tanah Rubuh, dan Distrik Warmare.
Warinussy menyebut, dugaan kecurangan yang ditemukan, terdapat sejumlah TPS yang diduga memakai kertas suara yang melebihi 102 persen dan di sejumlah TPS ditemukan jumlah hak suara dan DPT sama. Padahal, lanjut dia, saat pemungutan suara, partisipasi pemilih rendah, sehingga diduga ada penggelembungan suara.
Di samping itu, ungkap Warinussy, saksi pasangan BERBUDI di sejumlah TPS di Distrik Tanah Rubuh diduga dihalangi masuk ke TPS serta tidak bisa mendapatkan hasil perhitungan suara atau C salinan sampai hari ini.
“Tanah Rubuh ini kan bukan kasus baru. Ini sudah pernah terjadi dan kontras dengan pernyataan KPU Manokwari yang sempat diviralkan di Tiktok bahwa Tanah Rubuh aman dan beres. Ternyata ada masalah seperti itu,” beber Warinussy kepada Tabura Pos di Bawaslu Kabupaten Manokwari, Senin (2/12).
Ia menambahkan, terkait laporan yang dilayangkan ini, sudah ada tanda terimanya dan pihaknya akan menunggu upaya yang dilakukan Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut.
Warinussy meminta Bawaslu memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dengan alasan bisa memberikan pendidikan politik yang baik terhadap masyarakat, baik di Papua Barat, khususnya di Manokwari dan pendukung pasangan BERBUDI untuk menggunakan cara yang profesional, menghormati hukum, seperti datang dan membawa data maupun bukti-bukti.
“Rasa ketidakpuasan kita lampiaskan dengan konstitusional, yakni melaporkan ke Bawaslu dan kita minta Bawaslu sikapi dengan serius memberikan rekomendasi yang adil supaya terjadi PSU di 164 TPS,” papar Warinussy.
Dirinya menambahkan, hal ini demi menghindari reaksi publik yang liar, seperti berdemo dan memalang jalan yang tidak konstitusional.
“Kita sedang didik orang supaya menghormati hak demokrasi. Kalau hak demokrasinya dilanggar bukan dengan cara palang jalan atau bakar ban, tetapi dengan cara seperti ini,” jelas Warinussy.

Ditegaskannya, apapun hasil dari Bawaslu, pihaknya akan membawa persoalan ini dan menjadikannya bukti di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut keadilan terhadap pasangan BERBUDI dan pendukungnya.
Pengamanan di Bawaslu Manokwari
Sementara itu, pihak Polresta Manokwari melakukan pengamanan ketat di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk mengantisipasi informasi yang beredar di medsos tentang seruan aksi yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon).
Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait seruan aksi dan sudah berkoordinasi dengan tim sukses kedua paslon untuk menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Manokwari.
Dikatakan Prasetyo, untuk mengantisipasi mobilisasi massa ke Kantor Bawaslu, pihjaknya menyiapkan 150 personil dibantu 1 kompi BKO Brimob atau kurang lebih 90 personil.
Ia menambahkan, sampai saat ini, situasi cukup aman dan kondusif dan semua pihak bertanggung jawab bersama-sama menjaga situasi kondusif.
“Kami harap kedua paslon bisa saling menjaga dan tidak saling mengerahkan massa,” pinta Kabag Ops kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (2/12).
Dirinya menegaskan, soal keamanan dan sesuai perintah Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari, sudah disampaikan untuk saling menahan diri, tidak memobilisasi massa dan menunggu hasil pleno dari penyelenggara.
Prasetyo menjelaskan, apabila ada pelanggaran, dipersilakan mengumpulkan bukti-bukti dan dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
“Kami tetap imbau untuk tidak melakukan konvoi atau pengerahan massa ke Kantor Bawaslu,” tukasnya. [AND-R1]