Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari akan menyidangkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Manokwari, hari ini, Selasa, 3 Desember 2024.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Hasrul, SH, MH terhadap ketiga terdakwa, yaitu: ND selaku mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Manokwari, serta 2 kontraktor berinisial OGP selaku Direktur CV Gresia dan SR selaku Direktris Santos Mandiri.
Penasehat hukum terdakwa ND, Yan C. Warinussy, SH mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan rencana pembelaan terhadap terdakwa ND di Pengadilan Tipikor Papua Barat.
“Rencana persidangan perdana dari klien saya ND bersama dua kontraktor berinisial OGP dan SR akan dimulai, Selasa, 3 Desember,” sebut Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin, 2 Desember 2024.
Ditambahkannya, majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kliennya, ND, akan dipimpin Berlinda U. Mayor, SH, LLM dibantu hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, dibantu panitera pengganti, Arthur Papilaya, SH.
“Kami akan mendengar pembacaan surat tuduhan atau dakwaan jaksa dari Kejari Manokwari besok pagi (hari ini, red) dan selanjutnya akan menentukan langkah bersama klien kami setelah selesai jaksa membacakan surat dakwaannya,” pungkas Warinussy. [*HEN-R1]