Manokwari, TP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari merekomendasikan 2 Aparat Sipil Negara (ASN) untuk diberikan sanksi karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan, terkait dengan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada srentak 2024, Bawaslu Manokwari menerima sebanyak 7 laporan.
Tujuh laporan dugaan pelanggaran itu terdiri dari 4 Kepala Distrik, 1 Kepala Kampung, 1 Kepala Dinas, 1 Kepala Bidang, 1 Staf di Distrik Manokwari Barat, dan 2 pegawai staf di lingkup pemerintah provnsi Papua Barat.
Terkait laporan tersebut, Bawaslu Manokwari sudah melakukan kajian. Dari hasil kajian ditemukan 2 ASN diduga melakukan pelanggaran administrasi karena mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon pada Pilkada serentak 2024. Sedangkan 5 laporan lainnya dinyatakan gugur karena tidak terbukti.
Samsudin mengungkapkan, bahwa kedua ASN yang saat ini berproses yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang. keduanya sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi.
“Untuk pelanggaran netralitas kita tangani ada 7 laporan, ada 4 kepala distrik, 1 kepala kampung, 1 kepala dinas, 1 kepala bidang di tambah ada 2 pegawai staf di dinas provinsi dan satu pegawai di distrik Manokwari Barat,”kata Samsudin kepada Tabura Pos di Kantor Bawaslu Manokwari, Senin (02/12).
Samsudin mengaku saat ini pihaknya sednag fokus pada penanganan pemungutan dan perhitungan suara. Setelah tahapan tersebut pihaknya akan kembali menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN merupakan etika yang sudah diatur, Bawalsu hanya bis memberikan rekomandasi berdasarkan hasil kajian dan bukit, sedangkan untuk sanksinya menjadi kewenangan dari BKN.
“Kalau soal sanksi seperti apa itu menjadi kewenangan BKN tergantung jenis pelanggarannya, kalau pelanggarannya ringan sanskinya juga ringan kalau berat sanksinya juga berat,” ungkapnya. [AND-R6]