Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari memastikan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manokwari tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 009 Sanggeng, Distrik Manokwari Barat.
Persiapan sudah dilakukan KPU dengan melantik 7 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas TPS 009 tersebut.
Pelantikan KPPS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, didampingi Kadiv Teknis Penyelenggara, Sidarman, di Aula Kantor KPU, Selasa (3/12/2024).
“Ini adalah langkah-langkah yang KPU ambil dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Hari ini kami mengganti dan melantik KPPS yang akan menyelenggarakan PSU di TPS 009,” kata Rumkabu kepada wartawan setelah melantik KPPS, di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Rumkabu menerangkan PSU di TPS 009 Sanggeng akan dilaksanakan pada 5 Desember. Pihaknya, memastikan kesiapan logistik mulai dari surat suara dan logistik lainnya untuk TPS dengan 409 DPT tersebut sudah siap 100 persen.
Rumkabu menerangkan, pihaknya telah menyampaikan pelaksanaan PSU kepada pemerintah daerah, Forkopimda, Bawaslu, masing-masing tim pasang calon.
“Besok kami akan menyampaikan semacam himbauan kepada masyarakat dan di TPS 009 bahwa akan dilaksanakan PSU tanggal 5 Desember nanti, sehingga masyarakat bisa menyalurkan suaranya pada PSU nanti,” pungkasnya.
Rumkabu menambahkan, jumlah DPT pada TPS yang akan digelar ulang pemungutan suara sebanyak 514 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari menambahkan, PSU tidak menggangu pleno tingkat kabupaten yang rencananya dilaksanakan tanggal 6 Desember.
“Setelah PSU di TPS jam berapa pun itu kita langsung bawa ke kantor distrik untuk rekapitulasi tingkat distrik. Kita selesaikan satu hari,” pungkas Rumkabu seraya menambahkan lokasi TPS tidak berubah.
Pantauan Tabura Pos, setelah dilantik KPPS yang baru dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis. [SDR-R4-]