
Ransiki, TP – Truk bermuatan kayu balok berukuran 5×10 meter dan 10×10 meter sebanyak 1 kubik diamankan pihak kepolisian, Rabu (16/3) dini hari.
Pasca diamankan, truk berjenis Isuzu dengan nomor polisi DP 8453 IB berwarna putih itu kemudian diparkirkan di depan Kantor Polsek Ransiki, di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) hingga saat ini.
Kapolsek Ransiki, Ipda Widi Atmoko mengakui, keberadaan truk Isuzu putih bermuatan kayu yang terparkir di depan Kantor Polsek Ransiki.
“Kita juga dititipkan, yang amankan anggota dari Tipiter Polda Papua Barat, hanya dititipkan di Polsek Ransiki,” kata Atmoko kepada Tabura Pos via panggilan telepon seluler, pagi tadi.
Ia mengungkapkan, truk bermuatan kayu tersebut dititipkan anggota tindak pidana khusus (Tipiter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, sejak tanggal 16 Maret 2022 dini hari, sampai saat ini.
Saat dititipkan, lanjut Atmoko, anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat meminta kepada anggota piket Polsek Ransiki agar truck bermuatan kayu tersebut diamankan.

Terkait sopir dan milik siapa kendaraan tersebut, dia tidak mengetahuinya sama sekali karena tidak disampaikan ke pihaknya.
‘Informasi lebih jelas bisa hubungi Tipiter Polda Papua Barat,” tutup dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi yang dikonfirmasi Tabura Pos via pesan WhatsApp terkait penahanan terhadap truk bermuatan kayu tersebut, mengaku akan mengecek ke Satker yang berwenang.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Papua Barat ataupun Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang membawahi langsung urusan Tipiter, terkait penahanan terhadap truk bermuatan kayu tersebut. [BOM-R3]