Manokwari, TP – BPJS Kesehatan berkomitmen terhadap implementasi tata kelola yang baik, maka secara konsisten menjalankan operasional organisasi yang transparan dan adil terhadap tindakan penyuapan serta mengendalikan gratifikasi di BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo mengungkapkan, terdapat Dura BPJS Kesehatan yang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya.
“Sehingga sangat penting bagi duta BPJS Kesehatan untuk selalu menerapkan sikap integritas dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawabnya, untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” jelas Dwi dalam press rilis yang diterima Tabura Pos dari Humas BPJS, Gloria Kalimpung via WhatsApp, Senin (9/12/2024).
Dwi menjelaskan, pentingnya meningkatkan kesadaran akan adanya risiko gratifikasi pada setiap aktivitas kerja di lingkungan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, dengan menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang profesional, transparan dan akuntabel dapat membantu meningkatkan kepatuhan Duta BPJS Kesehatan terhadap pengendalian gratifikasi di BPJS Kesehatan.
Dwi menambahkan, kini dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di Program JKN, maka BPJS Kesehatan telah membangun serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada program JKN, dengan membentuk Tim Anti Kecurangan JKN.
Dwi menambahkan, terkait upaya pengelolaan Anti Gratifikasi di BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan efektivitas penyelenggaraan layanan kesehatan.
“Untuk dapat mengendalikan dan mencegah terjadinya Gratifikasi, maka diperlukan sejumlah upaya seperti menyusun dan menegakkan kebijakan Anti Gratifikasi yang jelas dan tegas dengan konsisten, mengadakan sosialisasi bagi pegawai dan mitra kerja BPJS Kesehatan mengenai dampak negatif dari Gratifikasi agar dapat memberikan pemahaman yang baik tentang situasi yang berisiko, kemudian menyediakan akses pelaporan yang mudah dan aman untuk melaporkan Gratifikasi serta memberikan jaminan kerahasiaan bagi pelapor dan juga meningkatkan nilai-nilai integritas yang sesuai dengan kode etik dalam melayani masyarakat,” bebernya.
Dwi berharap, dengan adanya pengelolaan Anti Gratifikasi yang baik dan benar, dapat mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus dan mencegah terjadinya korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. [*SDR-R4]




















